Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU ini, jadi ini untuk pertamakali dilakukan pemeriksaan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai aset milik Sanusi di PT APL.
"Karena ada sprindik baru TPPU oleh pak sanusi, udah hanya menyampaikan data-data sudah disampaikan, jadi ini BAP baru dengan sprindik yang baru. Sama yang sudah pernah saya jelaskan, mungkin 2012 ada beberapa," kata Miarni usai diperiksa.
Meski tidak mau membeberkan aset yang dimiliki Sanusi dengan detil. Namun, Miarni mengatakan ada sejumlah apartemen yang dibeli dari adik kandung dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.
"Justru itu yang ditanya asetnya ada beberapa tapi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini, apartemen ada, kalau di tempat kami ada beberapa," katanya.
Miarni mengaku jika dirinya telah membeberkan sejumlah properti yang dibeli Sanusi. Sejumlah aset di PT APL yang diduga dimiliki Sanusi juga pernah dia sampaikan saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi tentang Teluk Jakarta.
"Sebenarnya sudah saya sampaikan dari pemeriksaan sebelumnya, tapi karena ini sprindiknya beda dibuat lahi BAP, 17 pertanyaan. Apa yang diminta saya sampaikan secara detail. Kami sudah tanya apa yang mereka perlukan," kata dia.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting