Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU ini, jadi ini untuk pertamakali dilakukan pemeriksaan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai aset milik Sanusi di PT APL.
"Karena ada sprindik baru TPPU oleh pak sanusi, udah hanya menyampaikan data-data sudah disampaikan, jadi ini BAP baru dengan sprindik yang baru. Sama yang sudah pernah saya jelaskan, mungkin 2012 ada beberapa," kata Miarni usai diperiksa.
Meski tidak mau membeberkan aset yang dimiliki Sanusi dengan detil. Namun, Miarni mengatakan ada sejumlah apartemen yang dibeli dari adik kandung dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.
"Justru itu yang ditanya asetnya ada beberapa tapi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini, apartemen ada, kalau di tempat kami ada beberapa," katanya.
Miarni mengaku jika dirinya telah membeberkan sejumlah properti yang dibeli Sanusi. Sejumlah aset di PT APL yang diduga dimiliki Sanusi juga pernah dia sampaikan saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi tentang Teluk Jakarta.
"Sebenarnya sudah saya sampaikan dari pemeriksaan sebelumnya, tapi karena ini sprindiknya beda dibuat lahi BAP, 17 pertanyaan. Apa yang diminta saya sampaikan secara detail. Kami sudah tanya apa yang mereka perlukan," kata dia.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran