Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU ini, jadi ini untuk pertamakali dilakukan pemeriksaan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai aset milik Sanusi di PT APL.
"Karena ada sprindik baru TPPU oleh pak sanusi, udah hanya menyampaikan data-data sudah disampaikan, jadi ini BAP baru dengan sprindik yang baru. Sama yang sudah pernah saya jelaskan, mungkin 2012 ada beberapa," kata Miarni usai diperiksa.
Meski tidak mau membeberkan aset yang dimiliki Sanusi dengan detil. Namun, Miarni mengatakan ada sejumlah apartemen yang dibeli dari adik kandung dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.
"Justru itu yang ditanya asetnya ada beberapa tapi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini, apartemen ada, kalau di tempat kami ada beberapa," katanya.
Miarni mengaku jika dirinya telah membeberkan sejumlah properti yang dibeli Sanusi. Sejumlah aset di PT APL yang diduga dimiliki Sanusi juga pernah dia sampaikan saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi tentang Teluk Jakarta.
"Sebenarnya sudah saya sampaikan dari pemeriksaan sebelumnya, tapi karena ini sprindiknya beda dibuat lahi BAP, 17 pertanyaan. Apa yang diminta saya sampaikan secara detail. Kami sudah tanya apa yang mereka perlukan," kata dia.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra