Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU ini, jadi ini untuk pertamakali dilakukan pemeriksaan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2016).
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai aset milik Sanusi di PT APL.
"Karena ada sprindik baru TPPU oleh pak sanusi, udah hanya menyampaikan data-data sudah disampaikan, jadi ini BAP baru dengan sprindik yang baru. Sama yang sudah pernah saya jelaskan, mungkin 2012 ada beberapa," kata Miarni usai diperiksa.
Meski tidak mau membeberkan aset yang dimiliki Sanusi dengan detil. Namun, Miarni mengatakan ada sejumlah apartemen yang dibeli dari adik kandung dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.
"Justru itu yang ditanya asetnya ada beberapa tapi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini, apartemen ada, kalau di tempat kami ada beberapa," katanya.
Miarni mengaku jika dirinya telah membeberkan sejumlah properti yang dibeli Sanusi. Sejumlah aset di PT APL yang diduga dimiliki Sanusi juga pernah dia sampaikan saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi tentang Teluk Jakarta.
"Sebenarnya sudah saya sampaikan dari pemeriksaan sebelumnya, tapi karena ini sprindiknya beda dibuat lahi BAP, 17 pertanyaan. Apa yang diminta saya sampaikan secara detail. Kami sudah tanya apa yang mereka perlukan," kata dia.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pengembang reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land. Dua orang lainnya yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan. Sedangkan berkas perkara Sanusi masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026