Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menangkap Pengacara PT. Kapuas Tunggal Persada Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, Raoul masih buron di luar negeri.
"Penangkapan di luar negeri tidak bisa serta merta dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (11/7/2016).
Sejauh ini, menurut Priharsa penyidik KPK juga belum mengantongi informasi mengenai keberadaan tempat Raoul melarikan diri.
"Belum dapat informasi," kata dia.
Lebih lanjut, Priharsa meminta agar Raoul bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan Raoul dari penyidik KPK.
"Agar yang bersangkutan koorperatif dalam penanganan kasus ini jika dipanggil maupun dimintai keterangan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dengan PT. Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, di PN Jakpus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Raoul, Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal saat M Santoso dan Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan Satgas KPK di Kawasan Matraman pada Kamis (30/6/2016) malam. Sementara, Raoul saat ini masih terus diburu penyidik KPK karena tidak berada di TKP saat OTT berlangsung.
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud