- Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan penetapan tersangka TPPU karena Kejaksaan Agung belum menjelaskan tindak pidana asalnya pada 24 Juli 2026.
- Febrie Adriansyah berubah status dari saksi menjadi tersangka TPPU lalu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
- Tim kuasa hukum menyatakan penyidik tidak membahas kepemilikan 17 saham dan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Suara.com - Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Menurutnya, hingga Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi fondasi perkara tersebut.
Febri mengatakan, kliennya berharap proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur. Namun, turut dibangun di atas tuduhan yang jelas.
Ia menilai, publik maupun pihak yang berperkara berhak mengetahui secara gamblang tindak pidana asal yang diduga melahirkan dugaan TPPU tersebut.
"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil," kata Febri, Jumat (24/7/2026) malam.
Diakui Febri, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum ialah belum terang benderangnya konstruksi perkara TPPU yang disangkakan kepada eks Jampidsus itu.
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan secara terbuka apa tuduhan yang sebenarnya dan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan.
"Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," katanya.
Ia menuturkan, awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Baca Juga: Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus
Namun, di tengah pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, statusnya berubah menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penahanan.
"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 (Jumat) malam ini, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka," ungkapnya
Lebih lanjut, Febri juga membantah, adanya pembahasan mengenai dugaan kepemilikan 17 saham yang sempat ramai dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut, penyidik justru tidak menyinggung isu itu sama sekali selama pemeriksaan berlangsung.
"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham. Justru ada harapanlah sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih clear dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih," ucapnya.
Menurut Febri, kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.
"Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," tegasnya.
Saat ini, Febrie Ardiansyah telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Berita Terkait
-
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud
-
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus
-
Perempuan dan Tren Aktif Olahraga: Gaya Hidup Sehat atau Tekanan Body Goals?
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru