News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:00 WIB
Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan penetapan tersangka TPPU karena Kejaksaan Agung belum menjelaskan tindak pidana asalnya pada 24 Juli 2026.
  • Febrie Adriansyah berubah status dari saksi menjadi tersangka TPPU lalu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
  • Tim kuasa hukum menyatakan penyidik tidak membahas kepemilikan 17 saham dan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Suara.com - Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Menurutnya, hingga Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi fondasi perkara tersebut.

Febri mengatakan, kliennya berharap proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur. Namun, turut dibangun di atas tuduhan yang jelas.

Ia menilai, publik maupun pihak yang berperkara berhak mengetahui secara gamblang tindak pidana asal yang diduga melahirkan dugaan TPPU tersebut.

"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil," kata Febri, Jumat (24/7/2026) malam.

Diakui Febri, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum ialah belum terang benderangnya konstruksi perkara TPPU yang disangkakan kepada eks Jampidsus itu.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan secara terbuka apa tuduhan yang sebenarnya dan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan.

"Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," katanya.

Ia menuturkan, awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Baca Juga: Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus

Namun, di tengah pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, statusnya berubah menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan penyidik langsung menyerahkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penahanan.

"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 (Jumat) malam ini, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka," ungkapnya

Lebih lanjut, Febri juga membantah, adanya pembahasan mengenai dugaan kepemilikan 17 saham yang sempat ramai dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ia menyebut, penyidik justru tidak menyinggung isu itu sama sekali selama pemeriksaan berlangsung.

"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham. Justru ada harapanlah sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih clear dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih," ucapnya.

Menurut Febri, kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.

"Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," tegasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

Saat ini, Febrie Ardiansyah telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Load More