Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memimpin rapat pleno di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Dalam rapat ini, dibahas sejumlah Peraturan KPU yang akan direvisi. Ada 10 PKPU yang dibahas KPU saat ini dengan lima PKPU yang difokuskan terlebih dahulu.
Selain membahas PKPU, Komisioner KPU juga melakukan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas untuk Ketua KPU pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
"Yang sedang kita fokuskan itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih, kemudian logistik, kampanye, dana kampanye dan pencalonan," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Adapun kesepuluh PKPU itu adalah: Pertama, Perubahan PKPU nomor 3/2015 akan diubah, PKPU tentang tata kerja KPU. Kedua, perubahan PKPU atas nomor 4/2015 tentang pemukhtahiran data dan daftar pemilih. Ketiga, perubahan atas PKPU nomor 6/2015 tentang norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian pelengkapan penyelenggara atau yang sering disebut PKPU tentang logistik
Kemudian, keempat, perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye dalam pilkada. Kelima, perubahan PKPU nomor 8/2015 tentang dana kampanye dalam pilkada. Keenam, perubahan kedua atas PKPU nomor 9/2015 tentang pencalonan pilkada.
Selanjutnya, Ketujuh, perubahan PKPU nomor 10/2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kedelapan, perubahan PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Kesembilan, perubahan PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi yang nomor 10 ini yang baru. PKPU tentang pemilihan di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio