Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memimpin rapat pleno di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Dalam rapat ini, dibahas sejumlah Peraturan KPU yang akan direvisi. Ada 10 PKPU yang dibahas KPU saat ini dengan lima PKPU yang difokuskan terlebih dahulu.
Selain membahas PKPU, Komisioner KPU juga melakukan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas untuk Ketua KPU pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
"Yang sedang kita fokuskan itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih, kemudian logistik, kampanye, dana kampanye dan pencalonan," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Adapun kesepuluh PKPU itu adalah: Pertama, Perubahan PKPU nomor 3/2015 akan diubah, PKPU tentang tata kerja KPU. Kedua, perubahan PKPU atas nomor 4/2015 tentang pemukhtahiran data dan daftar pemilih. Ketiga, perubahan atas PKPU nomor 6/2015 tentang norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian pelengkapan penyelenggara atau yang sering disebut PKPU tentang logistik
Kemudian, keempat, perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye dalam pilkada. Kelima, perubahan PKPU nomor 8/2015 tentang dana kampanye dalam pilkada. Keenam, perubahan kedua atas PKPU nomor 9/2015 tentang pencalonan pilkada.
Selanjutnya, Ketujuh, perubahan PKPU nomor 10/2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kedelapan, perubahan PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Kesembilan, perubahan PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi yang nomor 10 ini yang baru. PKPU tentang pemilihan di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan