Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memimpin rapat pleno di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Dalam rapat ini, dibahas sejumlah Peraturan KPU yang akan direvisi. Ada 10 PKPU yang dibahas KPU saat ini dengan lima PKPU yang difokuskan terlebih dahulu.
Selain membahas PKPU, Komisioner KPU juga melakukan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas untuk Ketua KPU pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
"Yang sedang kita fokuskan itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih, kemudian logistik, kampanye, dana kampanye dan pencalonan," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Adapun kesepuluh PKPU itu adalah: Pertama, Perubahan PKPU nomor 3/2015 akan diubah, PKPU tentang tata kerja KPU. Kedua, perubahan PKPU atas nomor 4/2015 tentang pemukhtahiran data dan daftar pemilih. Ketiga, perubahan atas PKPU nomor 6/2015 tentang norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian pelengkapan penyelenggara atau yang sering disebut PKPU tentang logistik
Kemudian, keempat, perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye dalam pilkada. Kelima, perubahan PKPU nomor 8/2015 tentang dana kampanye dalam pilkada. Keenam, perubahan kedua atas PKPU nomor 9/2015 tentang pencalonan pilkada.
Selanjutnya, Ketujuh, perubahan PKPU nomor 10/2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kedelapan, perubahan PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Kesembilan, perubahan PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi yang nomor 10 ini yang baru. PKPU tentang pemilihan di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG