Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memimpin rapat pleno di Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno hari ini, Selasa (12/7/2016). Dalam rapat ini, dibahas sejumlah Peraturan KPU yang akan direvisi. Ada 10 PKPU yang dibahas KPU saat ini dengan lima PKPU yang difokuskan terlebih dahulu.
Selain membahas PKPU, Komisioner KPU juga melakukan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas untuk Ketua KPU pengganti Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
"Yang sedang kita fokuskan itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih, kemudian logistik, kampanye, dana kampanye dan pencalonan," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Adapun kesepuluh PKPU itu adalah: Pertama, Perubahan PKPU nomor 3/2015 akan diubah, PKPU tentang tata kerja KPU. Kedua, perubahan PKPU atas nomor 4/2015 tentang pemukhtahiran data dan daftar pemilih. Ketiga, perubahan atas PKPU nomor 6/2015 tentang norma standar prosedur kebutuhan pengadaan dan pendistribusian pelengkapan penyelenggara atau yang sering disebut PKPU tentang logistik
Kemudian, keempat, perubahan atas PKPU nomor 7/2015 tentang kampanye dalam pilkada. Kelima, perubahan PKPU nomor 8/2015 tentang dana kampanye dalam pilkada. Keenam, perubahan kedua atas PKPU nomor 9/2015 tentang pencalonan pilkada.
Selanjutnya, Ketujuh, perubahan PKPU nomor 10/2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kedelapan, perubahan PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Kesembilan, perubahan PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta, Kesepuluh, rancangan PKPU tentang pilgub Aceh, bupati/wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota di wilayah Aceh. Kemudian daerah DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi yang nomor 10 ini yang baru. PKPU tentang pemilihan di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat