Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
PT. Kereta Api Indonesia menunda rencana penertiban rumah perusahaan yang ditempati Mohamad Ridwan yang berdiri di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/7/2016). Penundaan dilakukan karena ditentang warga.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tahapan Seleksi dan Syarat Lowongan Kerja PT KAI Terbaru untuk Lulusan SMA dan D3
-
PT KAI Tanggung Beban Kerugian Whoosh, Kunto Aji: Kanker dalam Badan
-
Cak Imin Cuci Tangan: Anggota PKB Gigit Jari Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak Mentah-Mentah!
-
Kereta Cepat Rugi 1 Triliun! Ini Fakta-fakta Pahit Whoosh yang Bikin Geleng-geleng
-
Kunto Aji Sebut Kerugian Whoosh Kanker dalam Badan, PT KAI Menanggung Beban Berat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu