Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
PT. Kereta Api Indonesia menunda rencana penertiban rumah perusahaan yang ditempati Mohamad Ridwan yang berdiri di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/7/2016). Penundaan dilakukan karena ditentang warga.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik