Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
PT. Kereta Api Indonesia menunda rencana penertiban rumah perusahaan yang ditempati Mohamad Ridwan yang berdiri di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/7/2016). Penundaan dilakukan karena ditentang warga.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.
"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.
Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.
Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.
"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.
Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.
"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan