- KAI Daop 4 Semarang pada Selasa (20/1/2026) masih membatalkan dua KA jarak jauh akibat normalisasi rel pascabanjir Pekalongan.
- Normalisasi infrastruktur jalur rel antara Stasiun Pekalongan dan Sragi masih berlangsung, memaksa kereta melaju maksimal 40 km/jam.
- Penumpang berhak mendapatkan pengembalian tiket 100% akibat pembatalan mendadak karena kondisi darurat banjir yang sempat memutus total jalur utara.
Suara.com - Meskipun genangan air di jalur rel wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, mulai surut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum sepenuhnya menormalkan jadwal operasional.
Hingga Selasa (20/1/2026) pukul 12.00 WIB, perusahaan plat merah ini masih melakukan pembatalan terhadap dua perjalanan kereta api (KA) jarak jauh relasi Surabaya-Jakarta.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengonfirmasi bahwa dua kereta unggulan yang perjalanannya masih ditiadakan adalah KA Sembrani dan KA Argo Bromo Anggrek.
Pembatalan ini dilakukan karena proses normalisasi infrastruktur pascabanjir masih berlangsung demi menjamin keamanan penumpang.
"Petugas masih berupaya melakukan normalisasi jalur rel antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi agar perjalanan segera normal," ujar Luqman Arif dalam keterangan yang dikutip via Antara, Selasa (20/1/2025).
Kondisi lintasan di jalur utara Jawa Tengah, khususnya antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi, sejatinya sudah mulai bisa dilalui sejak Senin siang.
Namun, stabilitas prasarana yang sempat terendam air selama beberapa hari membuat pihak KAI harus menerapkan prosedur keamanan yang ketat.
Saat ini, kereta api yang melintas di titik terdampak tersebut diwajibkan mengurangi laju kendaraan. Kecepatan maksimal dibatasi hanya 40 km per jam guna memastikan tidak ada pergeseran pada struktur rel atau bantalan yang dapat membahayakan perjalanan.
Luqman menekankan bahwa meskipun air sudah surut, petugas di lapangan tetap bersiaga melakukan pemantauan intensif dan penanganan lanjutan. Stabilitas prasarana menjadi fokus utama sebelum seluruh perjalanan KA dikembalikan ke jadwal normal.
Baca Juga: Kudus Dikepung Banjir
“Kami memastikan keselamatan perjalanan KA menjadi prioritas dalam upaya pemulihan jalur yang sebelumnya terendam banjir,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jalur kereta api di lintas utara (Pantura) Jawa Tengah sempat terputus total sejak Minggu akibat banjir besar yang melanda wilayah Pekalongan.
Bencana alam tersebut mengakibatkan genangan tinggi di atas rel, yang memaksa manajemen KAI untuk membatalkan sejumlah jadwal keberangkatan secara mendadak.
Mekanisme Refund Tiket 100% (Tanpa Potongan)
Sesuai dengan regulasi KAI untuk pembatalan akibat keadaan darurat (force majeure), penumpang berhak mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100%.
Batas Waktu Pengajuan: Proses refund dapat dilakukan maksimal 7 hari (H+7) dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja
-
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun