Suara.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pemain musik yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu warga Jalan Kolam Pipit RT 13 Muara Teweh.
"Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Sabtu (23/7/2016).
Tersangka sebagai pemain gitar itu berinisial MH alias Iyan (28). Tersangka ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (22/7/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah petugas satresnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan observasi dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku diduga sesaat setelah menggunakan shabu.
"Di saku celana kanan tersangka juga ditemukan yang sebanyak Rp530.000. Dalam saku celana kiri dompet kecil warna merah berisi tiga paket narkotika jenis shabu seberat 2,39 gram," kata Tugiyo.
Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital warna hitam, sendok takar warna hijau, sebungkus plastik klip dan seperangkat alat hisap lengkap bong di kamar tersangka.
Selain itu, petugas kepolisian.juga mendapati pipet dan sedotan serta buah hp Nokia 105, dompet kecil warna merah dan korek api warna merah masing-masing satu buah.
"Dalam handphone pelaku ditemukan pesan pendek (sms) yangg berisi maksud transaksi narkotika," katanya.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar