- Deputi Sekretaris CfDS UGM, Iradat Wirid, menyatakan kasus mutilasi di Depok pada Senin (10/8/2026) tidak boleh menjadi alasan memblokir aplikasi kencan.
- Pemerintah harus membedakan tata kelola platform digital yang sah dengan tindak kejahatan fisik yang murni dilakukan oleh oknum pengguna.
- Platform digital didorong memperkuat sistem peringatan dini dan edukasi pengguna guna mencegah risiko tindak kriminal lanjutan.
Suara.com - Kasus mutilasi di Depok yang melibatkan Saepul dan korbannya pria berinisial K (51) yang disebut berkenalan melalui aplikasi berbasis komunitas LGBTQ memicu sorotan terhadap keberadaan platform kencan digital.
Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid mengingatkan agar tindak kejahatan tersebut tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menyalahkan atau memblokir aplikasi.
Menurutnya, perlu dibedakan antara tata kelola platform digital dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya.
Dia bilang kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap platform digital pada dasarnya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis.
Sehingga memang tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran hanya karena sebuah aplikasi digunakan oleh komunitas tertentu.
"Jadi kalau misalnya secara administratif itu terpenuhi dan secara PDP (Pelindungan Data Pribadi) itu juga terpenuhi, menurut saya tidak ada pelarangan itu, so far begitu ya, tidak ada indikator untuk melakukan pelarangan berbasis komunitas untuk aplikasinya." Kata Iradat kepada Suara.com, Senin (10/8/2026).
Disampaikan Iradat, platform digital memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, sanksi terhadap sebuah aplikasi seharusnya diberikan berdasarkan adanya pelanggaran yang dilakukan platform. Bukan semata-mata karena tindak kriminal terjadi melalui platform tersebut.
"Mungkin ada skema-skema atau ada tahapan-tahapannya sehingga tidak bisa juga langsung diblokir kecuali memang dia melanggar langsung undang-undang PDP-nya begitu," tandasnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
Iradat menjelaskan ada tiga ranah yang harus dipisahkan secara tegas dalam melihat kasus tindak pidana yang bermula dari aplikasi kencan.
Ranah pertama adalah tata kelola platform digital yang memiliki regulasi mandiri terkait mekanisme verifikasi dan keamanan data.
Ranah kedua adalah tindak kejahatan fisik itu sendiri, yang bisa terjadi di platform komunikasi mana pun tanpa terbatas pada aplikasi tertentu.
Kemudian ranah ketiga adalah perlunya edukasi dan mekanisme peringatan dini bagi pengguna.
"Soal kejahatannya, jadi ini hal yang berbeda lagi. Ini bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di aplikasi, tapi juga di chat messenger atau bahkan di platform-platform media sosial lain," ujarnya.
Fokus utama seharusnya diarahkan pada dugaan motif kriminal pelaku serta pemeriksaan apakah platform memang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif
-
10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan
-
Truk Penyapu Jalan Isuzu GIGA FVR Dukung Layanan Publik Lebih Efisien
-
Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T
-
ETF Emas Resmi Diluncurkan, Airlangga Pede Bisa Saingi Singapura hingga India
-
5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani