Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggali informasi tentang barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang disebut-sebut menerima uang Rp140 juta dari Arief Sumarco, suami Wayan Mirna Salihin, sebagai imbalan untuk membunuh Mirna. Penggalian informasi tersebut dilakukan lewat manager reservasi kafe Olivier, Mia Resmiati, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (28/7/2016).
Kepada majelis hakim, Mia menceritakan bahwa Rangga merupakan pegawai kafe Olivier yang gampang bergaul dengan pegawai yang lain. Mia juga dekat dengan Rangga. Saking dekatnya, Mia menganggap dia sebagai adik sendiri.
"Dia seperti anak kecil, saya anggap adik saya. Saya manggilnya item, karena kulitnya memang hitam," kata Mia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mia mengaku kerap meminta Rangga membuatkannya kopi.
"Dik buatin kopi dong, cappucino atau apa. Dia orangnya ramah, dia anak kecil banget," katanya.
Informasi berisi dugaan Rangga menerima uang dari Arief pertamakali diungkapkan ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pada sidang pada Rabu (27/7/2016).
Suara.com - "Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Rangga mengiyakan dan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto.
Otto menambahkan dari data yang dia punya, seseorang yang mengaku polisi sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang namanya Rangga. Orang itu mengatakan Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna. Sebagai imbalannya, Rangga ditransfer uang sebesar Rp140 juta.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota majelis hakim Binsar Gultom langsung bertanya kepada Rangga yang juga hadir pada persidangan.
"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.
Rangga juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baik.
Usai sidang selesai, Arief juga membantah pernah memberikan uang kepada Rangga. Arief mengaku tidak mengenal dan baru tahu Rangga saat sidang di pengadilan.
Walau telah dibantah, Otto tetap bersikeras agar informasi tersebut didalami.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini