Suara.com - Badan Narkotika Nasional masih mempertanyakan soal beredarnya pesan elektronik berantai yang berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' yang mengatasnamakan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.
Dalam surat tersebut, terpidana mati Freddy Budiman menyebutkan dirinya memberikan uang sebesar 450 Miliar ke BNN.
"Saya nggak tahu, benar nggaknya saya nggak tahu ya. Yang tahu kan si Freddy dan penulis," kata Humas BNN Slamet Pribadi saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (29/7/2016).
Terkait pesan elektronik yang disebarkan, BNN meminta agar Harris bisa membuktikan ungkapan Freddy semasa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan.
"Harris Azhar selaku penulis berita tersebut, dapat membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya," demikian surat pernyataan resmi BNN yang diterima suara.com.
Terlebih, BNN juga mngaku akan memberikan sanksi tega kepada adanya oknum yang diduga membantu melancarkan peredaran narkoba yang dijalani terpidana mati tersebut.
"BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Freddy mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum dalam penanganan kasus narkoba Hal itu diungkapan Harris Azhar dalam pesan elektronik yang beredar di kalangan wartawan. Dalam surat dimua setelah Harris menemui Freddy di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan