Pasangan suami istri ditangkap oleh Subdit II Ditrektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditrektorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Pasutri itu diduga telah mengancam akan menyebarkan foto bugil korban berinisial YJ.
Perwira Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku pasutri MJ (30) dan NR (23) dalam aksinya dengan memanfaatkan facebook.
Lanjut Rovan, awalnya pelaku NR sangat intens berkomunikasi dengan YJ melalui obrolan Facebook, di mana foto yang dikirimkan ke korban hanya foto bugil palsu.
"Foto yang dikirimkan pelaku itu palsu, bukan tubuhnya sendiri.Dia hanya mengambil foto itu dari internet,"kata Rovan kepada Wartawan, Senin (1/8/2016).
Seperti diketahui, YJ diperas oleh pasutri itu dengan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. MJ dan NR meminta uang sebesar Rp25 juta dan jika tidak diberikan uang, foto bugil korban akan disebar ke media sosial.
Polisi juga masih terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini apakah ada korban lain selain YJ. Selain itu, pasutri itu melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi di mana keduanya sama sekali tidak memiliki pekerjaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook