Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan dan kepemilikan narkoba terancam dicopot dari satuannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan sidang kode etik akan gelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sipil.
"Bakal dipecat atau tidak kan semua proses, karena tindakannya sudah 365 (KUHP) dan narkoba tentu pelanggaran berat, itu kan larinya ke kode etik profesi, tentunya nanti kabid propam yang bermain, tapi kita dulukan pidananya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).
Awi mengatakan ancaman pemberian sanksi terhadap anggota nakal ada dua jenis, yakni diberhentikan secara tidak hormat atau kembali menjalani pendidikan ulang.
"Itu semua proses dan saya tidak bisa mendahuluinya, keputusannya ada dua, layak atau tidak layak, layak jadi polisi berarti harus menjalani pemulihan profesi atau dia harus pendidikan ulang lah, kalau tidak layak tentu akan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Itu semua ada proses," katanya.
Awi juga mengatakan polisi masih mendalami penemuan sabu di kamar Hotel Trend, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, tempat Muhammad diciduk anggota Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
"Nanti kita akan dalami dari mana asal sabu tersebut," kata Awi.
Sebelumnya, Polsek Taman Sari menangkap Muhammad saat berada di bersama rekannya, BK dan SL, Selasa (7/6/2016) kemarin. Saat digerebek, polisi menemukan narkoba, senjata tajam, dan senjata api air softgun.
Dia ditangkap berkat laporan adanya pemerasan yang dilakukan Muhammad terhadap pengunjung diskotik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi