Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyelidiki kasus anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin yang ditangkap di Hotel Trend kamar Nomor 110, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016), karena diduga memeras pengunjung tempat hiburan malam.
"Kode etiknya akan diselidiki propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Awi mengatakan hukuman untuk Muhamad nanti akan diputuskan melalui proses peradilan.
Polisi yang berdinas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya itu diciduk anggota Polsek Taman Sari ketika bersama dua rekannya di Hotel Trend berinisial BK dan SL.
Dari kamar hotel, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, senjata tajam, dan senjata api air softgun.
Modus operandi komplotan Aiptu Muhammad ialah menuduh korban sebagai bandar narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke hotel, disekap, dan diperas.
Saat ini, polisi masih mencari barang bukti sepeda motor milik korban.
Polisi nakal itu sekarang sudah ditahan ke Polsek Metro Taman Sari.
Berita Terkait
-
Ungkap Nilai Rupiah Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Cs, IPW: Kasus Pemerasan Mendarah Daging
-
Jawab Tudingan Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar, Ini Alasan AKPB Bintoro Pasrah Rumah Digeledah
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
-
Susul Kombes Donald, Giliran AKBP Malvino Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP
-
Sidang Etik Terhadap 18 Polisi yang Terlibat Pemerasan Saat Konser DWP Dilanjutkan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia