Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan sebelum tersangka Muhammad Fajar Firdaus Persada (23) membunuh Bella Oktaviani (20), keduanya pernah berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar nomor 301, Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hubungan badan dua kali. Saat istirahat, korban lihat ada BBM masuk di HP pelaku diduga cewek. Korban cemburu," kata Eko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Selanjutnya, kedua orang tersebut cekcok. Sampai akhirnya, Fajar mencekik leher Bella hingga tak bernafas.
"Soalnya hubungan setahun di FB (Facebook). Korban kalap, berontak, dibekap," kata dia.
Kasus ini, kata Eko, berawal perkenalan mereka di FB. Setelah sekian lama kenalan, Fajar mengajak Bella untuk ketemu di hotel. Saat itu, sudah ada niat untuk mengambil barang berharga Bella.
Saat pergi ke hotel, Fajar membawa minuman keras. Dia berencana untuk membuat Bella mabuk.
"Pelaku selalu berkeinginan mencuri sambil berhubungan badan," kata dia.
Setelah kasus pembunuhan dilaporkan polisi, petugas meringkus Fajar di stasiun kereta api Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (3/8/2016) kemarin.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Diduga, selama ini Fajar sudah kerab merayu perempuan, lalu diajak bertemu untuk berhubungan seks, kemudian barang-barang perempuan diambil saat mabuk.
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah