News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 17:59 WIB
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa enam ASN Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan proyek 4-10 persen yang mengalir ke Wali Kota Maidi.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Maidi dan dua lainnya sebagai tersangka.
  • Praktik korupsi di Pemkot Madiun terbagi dua klaster: pemerasan proyek/CSR dan penerimaan gratifikasi di dinas terkait.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik fokus pada dugaan penerimaan imbalan atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga mengalir deras ke kantong Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, besaran upeti yang dipatok dari setiap proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai angka 4 hingga 10 persen.

Lembaga antirasuah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Rabu (25/2) ini, tim penyidik KPK memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Kota Madiun untuk memberikan keterangan mendalam mengenai mekanisme "setoran" proyek yang melibatkan pimpinan tertinggi di kota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan adalah bagaimana komitmen fee tersebut disepakati dan dikumpulkan dari para kontraktor yang memenangkan tender di dinas terkait.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Enam Pejabat PUPR Madiun Masuk Ruang Periksa

Keenam ASN yang diperiksa merupakan pejabat teknis yang memegang peranan krusial dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik di Kota Madiun.

Mereka dianggap mengetahui secara detail bagaimana proses pengadaan barang dan jasa berlangsung, serta dugaan adanya intervensi untuk mengalokasikan jatah imbalan bagi Wali Kota.

Adapun keenam ASN tersebut adalah DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

Keterangan dari para Kabid dan Subkoordinator ini menjadi sangat vital bagi KPK. Hal ini dikarenakan bidang-bidang seperti Bina Marga dan Cipta Karya merupakan "lahan basah" yang mengelola anggaran besar untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung-gedung fasilitas publik.

Adanya potongan 4 hingga 10 persen di setiap proyek tentu berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang diterima oleh masyarakat Madiun.

Kilas Balik OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Maidi ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Operasi ini mengejutkan publik, mengingat Maidi merupakan figur sentral dalam pemerintahan di Kota Pendekar tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, di mana dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Load More