- KPK memeriksa enam ASN Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan proyek 4-10 persen yang mengalir ke Wali Kota Maidi.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Maidi dan dua lainnya sebagai tersangka.
- Praktik korupsi di Pemkot Madiun terbagi dua klaster: pemerasan proyek/CSR dan penerimaan gratifikasi di dinas terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik fokus pada dugaan penerimaan imbalan atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga mengalir deras ke kantong Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Tak tanggung-tanggung, besaran upeti yang dipatok dari setiap proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai angka 4 hingga 10 persen.
Lembaga antirasuah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Rabu (25/2) ini, tim penyidik KPK memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Kota Madiun untuk memberikan keterangan mendalam mengenai mekanisme "setoran" proyek yang melibatkan pimpinan tertinggi di kota tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan adalah bagaimana komitmen fee tersebut disepakati dan dikumpulkan dari para kontraktor yang memenangkan tender di dinas terkait.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Enam Pejabat PUPR Madiun Masuk Ruang Periksa
Keenam ASN yang diperiksa merupakan pejabat teknis yang memegang peranan krusial dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik di Kota Madiun.
Mereka dianggap mengetahui secara detail bagaimana proses pengadaan barang dan jasa berlangsung, serta dugaan adanya intervensi untuk mengalokasikan jatah imbalan bagi Wali Kota.
Adapun keenam ASN tersebut adalah DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
Keterangan dari para Kabid dan Subkoordinator ini menjadi sangat vital bagi KPK. Hal ini dikarenakan bidang-bidang seperti Bina Marga dan Cipta Karya merupakan "lahan basah" yang mengelola anggaran besar untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung-gedung fasilitas publik.
Adanya potongan 4 hingga 10 persen di setiap proyek tentu berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang diterima oleh masyarakat Madiun.
Kilas Balik OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Maidi ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Operasi ini mengejutkan publik, mengingat Maidi merupakan figur sentral dalam pemerintahan di Kota Pendekar tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, di mana dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Hanya berselang satu hari setelah penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dua Klaster Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi
KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi di Pemkot Madiun ini terbagi menjadi dua skema besar atau klaster. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Maidi.
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam klaster ini, Maidi diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain, termasuk pengusaha dan pengelola dana CSR, untuk memberikan sejumlah uang.
Rochim Ruhdiyanto, sebagai orang kepercayaan, berperan sebagai operator lapangan yang menjembatani komunikasi dan pengumpulan dana dari pihak-pihak yang merasa tertekan oleh kebijakan Wali Kota.
Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Sebagai Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah diduga bekerja sama dengan Maidi untuk menerima pemberian-pemberian dari para rekanan proyek sebagai imbal balik atas jatah proyek yang diberikan.
Klaster gratifikasi ini berkaitan erat dengan temuan fee 4-10 persen yang saat ini sedang didalami melalui pemeriksaan para saksi ASN.
Bagi publik di kota-kota besar, khususnya generasi muda yang menuntut transparansi, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi area yang sangat rawan dikorupsi.
Potongan anggaran hingga 10 persen bukan hanya angka di atas kertas, melainkan pengurangan nyata pada kualitas aspal jalan, kekuatan beton jembatan, dan kelayakan bangunan publik yang dibiayai dari pajak rakyat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap celah aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal
-
Tragedi Tual Jadi Alarm Keras: Brimob Didorong Kembali ke 'Khitah' High-Risk, Bukan Keamanan Rutin