Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 19 tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"11 untuk perusakan dan delapan adalah pencurian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2016).
Martinus menambahkan polisi tidak melakukan penahanan terhadap semua tersangka karena sebagian masih di bawah umur. Martinus mengatakan para tersangka melakukan tindakan anarkistis karena dipicu narkoba.
"Jadi salah satu penyebab juga bagaimana mereka melakukan tindakan dengan dipengaruhi obat-obatan. Ini jadi pertimbangan kepolisian untuk dalami mereka yang urinnya mengandung ganja," kata dia.
Martinus mengatakan polisi sekarang masih mengembangkan kasus untuk mencari dalang di balik kerusuhan tersebut. Polisi, kata dia, juga tengah menganalisa melalui tim cyber untuk mendalami pelaku yang menyebarkan hasutan lewat media sosial.
"Itu masih didalami karena kasus ITE kan kita harus tahu siapa yang memulainya. Itu perlu analisis mendalam. Nama nama udah ada, tapi harus ada analisa dari cyber," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Perjuangan Kacak Jalan Kaki Tanjung Balai-Jakarta Ingin Bertemu Presiden Demi Mencari Keadilan
-
Jokowi Tinjau Bahan Pokok di Tanjung Balai: Harga Beras Masih Baik, Cabai Naik
-
Komplotan Perompak Cengar-cengir Saat Ditangkap TNI AL di Selat Malaka, Awalnya Ngaku Nelayan
-
Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan
-
Unik! Polisi Ubah Knalpot Blong Hasil Sitaan Jadi Patung Ikan dan Replika Sepeda Motor
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!