Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti kampanye bagi para petahana untuk Pilkada 2017 karena masih menunggu konsultasi dengan DPR.
"Tunggu saja kalau sudah kita konsultasikan, PKPU kita tetapkan. PKPU sekarang belum ditetapkan. Draf sudah, konsultasi belum, karena konsultasi mengikat," kata Arief Budiman di Yogyakarta, Jumat (5/8/2016) malam.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 9 huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
Arief mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.
Di antaranya dari Aceh. "Aceh selain pemilihan gubernur juga pilkada di 20 kabupaten/kota, kalau cuti 3,5 bulan agak risau," katanya.
Untuk itu pihaknya akan membawa hal-hal tersebut dalam konsultasi sebelum menjadi Peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, aturan cuti kampanye bagi petahana pada Pilkada 2017 berbeda dengan 2015. Pada 2015, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana. Sementara untuk Pilkada 2017, sesuai UU Pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.
Sementara jadwal masa kampanye di DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat