Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti kampanye bagi para petahana untuk Pilkada 2017 karena masih menunggu konsultasi dengan DPR.
"Tunggu saja kalau sudah kita konsultasikan, PKPU kita tetapkan. PKPU sekarang belum ditetapkan. Draf sudah, konsultasi belum, karena konsultasi mengikat," kata Arief Budiman di Yogyakarta, Jumat (5/8/2016) malam.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 9 huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
Arief mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.
Di antaranya dari Aceh. "Aceh selain pemilihan gubernur juga pilkada di 20 kabupaten/kota, kalau cuti 3,5 bulan agak risau," katanya.
Untuk itu pihaknya akan membawa hal-hal tersebut dalam konsultasi sebelum menjadi Peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, aturan cuti kampanye bagi petahana pada Pilkada 2017 berbeda dengan 2015. Pada 2015, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana. Sementara untuk Pilkada 2017, sesuai UU Pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.
Sementara jadwal masa kampanye di DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram