Suara.com - Pada Rabu (10/8/2016) kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi akan memberhentikan sementara kasus yang melibatkan Koordinator Kontras Haris Azhar sebagai terlapor terkait kesaksian Freddy Budiman.
LBH Pers mengapresiasi langkah polisi. Menurut LBH Pers saat ini polisi lebih mengedepankan penyelidikan internal terhadap institusi penegak hukum, walaupun hal ini didahului oleh banyaknya tekanan publik kepada kepolisian, BNN, dan TNI agar mencabut laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Haris Azhar.
Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin menyatakan penghentian sementara bukanlah jawaban dari kriminalisasi terhadap Haris Azhar, seharusnya Polri, BNN, dan TNI mencabut laporan tersebut.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Terutama pada klausul pernyataan dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak bisa dipidanakan. Haris Azhar dalam hal ini sebagai penyampai informasi untuk kepentingan publik, tidak layak dilaporkan. Dan hal yang tepat adalah mencabut laporan pencemaran nama baik bukan menghentikan sementara.
Dikatakan, sebenarnya merupakan praktek yang banyak diketahui oleh umum sehingga sudah seharusnya testimoni Haris Azhar digunakan sebagai pintu masuk pembenahan internal baik itu Polri, BNN maupun TNI dan memberikan penghargaan kepada anak bangsa yang sudah memberanikan diri menyatakan kebenaran, bukan malah mengkriminalisasi pemberi informasi.
Oleh karena itu, LBH Pers meminta Polri, BNN, dan TNI mencabut laporan terhadap Haris Azhar karena pelaporan tersebut mencoreng nama baik dan reputasi institusi penegak hukum, Kedua, Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen yang berada langsung dibawah kendali Presiden agar bisa mengatasi semua institusi yang memiliki keterkaitan dengan pemberantasan narkotika.
Dan ketiga, mendorong kepada semua pihak untuk menghindari diri dari kegiatan apapun yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, karena bangsa yang sehat, kuat, cerdas, dan kompetitif di dunia global dapat dimulai dengan Indonesia yang bebas narkotika.
Tim Pencari Fakta Gabungan saat ini sedang menelusuri aliran uang Freddy. Upaya melacak kemana saja duit Freddy mengalir, melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan.
"Terkait hasil analisis dari PPATK mengenai aliran Freddy akan kami anaalisis dan telusuri. Tadi saya telepon kabareskrim, belum menerima hasil analisis dari PPATK," kata Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri yang juga Ketua Tim Pencari Fakta Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tim akan memeriksa aparat kepolisian yang pernah menangani kasus Freddy.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat