Suara.com - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Panjang, Desa Labbo Kecamatan Tompobulu, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polres Bantaeng. Dia melakukan pencabulan setelah para korbannya mengeluh kesakitan ke guru lainnya.
"Memang betul ada pelaporan ke Polres Bantaeng dan pelakunya itu oknum guru dengan mencabuli delapan orang siswinya selama dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis (11/8/2016).
Terduga pelaku pencabulan berinisial Sul (52), warga Desa Labbo Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Kedelapan siswi yang menjadi korban pencabulan itu antara lain Is (10 tahun), Del (10), EF (10), Fi (10), Mu (10), Fi (11), dan Der (10) yang semuanya beralamat di Jalan Kampung Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu.
Frans menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan siswi itu mulai terjadi sejak tahun 2104 hingga terungkap di tahun 2016. Sebab beberapa korban mengeluhkan sakit pada pangkal paha dan kelaminnya.
Dari keterangan saksi pelapor, awalnya delapan orang korban ini takut mengungkap tindak pelaku pencabulan ini karena diancam oleh pelaku Sul. Namun, setelah dua tahun berlalu, salah seorang siswi Del mengeluh sakit pada kelaminnya itu.
Del yang masih duduk di bangku kelas empat itu kemudian melaporkan kondisinya ke gurunya yakni Rosmi dan husna yang kemudian meneruskannya hingga ke para orangtua sebelum melaporkan ke polisi.
"Jadi delapan anak-anak ini takut mengungkapkan apa yang dialaminya selama dua tahun karena diancam. Tapi karena salah satu siswa itu, Del mengeluhkan sakit pada guru perempuannya kemudian terungkap kalau semua siswa ini ternyata jadi korban pencabulan," katanya.
Atas pengakuan dari delapan orang bocah perempuan itu kemudian melaporkannya ke kantor polisi dan selanjutnya polisi mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mengantisipasi kemarahan para keluarga korban dan warga lainnya.
Dari keterangan para korbannya juga itu, sebagian anak mengaku sering diraba-raba pada kelaminnya yang kemudian memasukkan kelamin gurunya ke korbannya. Sedangkan anak-anak lainnya, itu hanya diraba-raba dan memasukkan tangannya ke kelaminnya.
"Untuk delapan orang korban ini juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dimintai visum et repertum yang nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti untuk menjerat pelaku," jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Antara)
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!
-
PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI
-
Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
-
Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!
-
Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan