Suara.com - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Panjang, Desa Labbo Kecamatan Tompobulu, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polres Bantaeng. Dia melakukan pencabulan setelah para korbannya mengeluh kesakitan ke guru lainnya.
"Memang betul ada pelaporan ke Polres Bantaeng dan pelakunya itu oknum guru dengan mencabuli delapan orang siswinya selama dua tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis (11/8/2016).
Terduga pelaku pencabulan berinisial Sul (52), warga Desa Labbo Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Kedelapan siswi yang menjadi korban pencabulan itu antara lain Is (10 tahun), Del (10), EF (10), Fi (10), Mu (10), Fi (11), dan Der (10) yang semuanya beralamat di Jalan Kampung Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu.
Frans menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan siswi itu mulai terjadi sejak tahun 2104 hingga terungkap di tahun 2016. Sebab beberapa korban mengeluhkan sakit pada pangkal paha dan kelaminnya.
Dari keterangan saksi pelapor, awalnya delapan orang korban ini takut mengungkap tindak pelaku pencabulan ini karena diancam oleh pelaku Sul. Namun, setelah dua tahun berlalu, salah seorang siswi Del mengeluh sakit pada kelaminnya itu.
Del yang masih duduk di bangku kelas empat itu kemudian melaporkan kondisinya ke gurunya yakni Rosmi dan husna yang kemudian meneruskannya hingga ke para orangtua sebelum melaporkan ke polisi.
"Jadi delapan anak-anak ini takut mengungkapkan apa yang dialaminya selama dua tahun karena diancam. Tapi karena salah satu siswa itu, Del mengeluhkan sakit pada guru perempuannya kemudian terungkap kalau semua siswa ini ternyata jadi korban pencabulan," katanya.
Atas pengakuan dari delapan orang bocah perempuan itu kemudian melaporkannya ke kantor polisi dan selanjutnya polisi mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mengantisipasi kemarahan para keluarga korban dan warga lainnya.
Dari keterangan para korbannya juga itu, sebagian anak mengaku sering diraba-raba pada kelaminnya yang kemudian memasukkan kelamin gurunya ke korbannya. Sedangkan anak-anak lainnya, itu hanya diraba-raba dan memasukkan tangannya ke kelaminnya.
"Untuk delapan orang korban ini juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dimintai visum et repertum yang nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti untuk menjerat pelaku," jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Antara)
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres