Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan kuasa hukum terdakwa kasus 'kopi maut Mirna' Jesica Kumala Wongso. Laporan itu terkait anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Hakim Binsar Gultom.
"KY baru menerima laporan dari pelapor, kuasa hukum Jessica," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2016).
Farid menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur. Namun Farid belum dapat memberikan banyak informasi mengenai pelaporan tersebut karena persidangan yang masih berlangsung.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yang bisa diinformasikan, mohon dimengerti," jelas Farid.
Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Hakim Binsar Gultom telah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan menyatakan Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat. Tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa pernyataan Hakim Binsar ini dapat merugikan kliennya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk mengawasi jalannya persidangan kasus pemunuhan Wayan Mirna Salihin itu. (Antara)
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen