Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menerangkan seseorang yang memiliki identitas warga negara lain, maka otomatis akan kehilangan Warga Negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan UU nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Dalam Pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan Indonesia hilang secara otomatis ketika WNI memiliki atau mendapatkan atau mengurus kewarganegaraan lain," kata Hasanuddin di DPR, Senin (15/8/2016).
Hasanuddin mengutip pasal ini untuk menanggapi beredarnya pesan masal Menteri ESDM Archandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, Archandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kepemilikan ini, menurutnya, Archandra pernah memiliki dua kewarganegaraan.
"Nah kalau kemudian sekarang beliau masih memiliki paspor Indonesia berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan 2 kewarganegaraan itu. Kalau sudah mengembalikan paspor Amerika nah itu yang harus dilakukan penyelidikan dimana kebenarannya," papar Hasanuddin.
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, seharusnya seseorang yang ingin menjadi WNI harus melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses untuk menjadi WNI, sambung Hasanuddin juga tidak mudah.
"Ketika dia nenerima Warga Negara Amerika, maka selesai WNI-nya. Ketika dia mau menjadi WNI lagi, maka harus ada waktu minimal 5 tahun ketika dia mendaftar. Dan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilalui," tutur Hasanuddin.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan