Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menerangkan seseorang yang memiliki identitas warga negara lain, maka otomatis akan kehilangan Warga Negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan UU nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Dalam Pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan Indonesia hilang secara otomatis ketika WNI memiliki atau mendapatkan atau mengurus kewarganegaraan lain," kata Hasanuddin di DPR, Senin (15/8/2016).
Hasanuddin mengutip pasal ini untuk menanggapi beredarnya pesan masal Menteri ESDM Archandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, Archandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kepemilikan ini, menurutnya, Archandra pernah memiliki dua kewarganegaraan.
"Nah kalau kemudian sekarang beliau masih memiliki paspor Indonesia berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan 2 kewarganegaraan itu. Kalau sudah mengembalikan paspor Amerika nah itu yang harus dilakukan penyelidikan dimana kebenarannya," papar Hasanuddin.
Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, seharusnya seseorang yang ingin menjadi WNI harus melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses untuk menjadi WNI, sambung Hasanuddin juga tidak mudah.
"Ketika dia nenerima Warga Negara Amerika, maka selesai WNI-nya. Ketika dia mau menjadi WNI lagi, maka harus ada waktu minimal 5 tahun ketika dia mendaftar. Dan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilalui," tutur Hasanuddin.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?