Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tuduhan status kewarganegaraan ganda terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar harus diselidiki karena merupakan persoalan serius terkait kedaulatan negara.
Kewarganegaraan ganda bagi seorang pejabat negara, terlebih yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya mineral, tidak bisa ditolerir mengingat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing. Sebab sekiranya hal tersebut benar, negara tidak boleh kalah dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," ujar Hasto dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (14/8).
Dalam hal ini, PDI-P mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi atas penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan mineral lainnya. Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan mengundang berbagai kepentingan asing untuk masuk.
Karena itu, menurut Hasto, para pembantu Presiden Joko Widodo harus bisa melindungi presiden dari berbagai kepentingan asing yang mengancam kepentingan nasional dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
"Di sinilah pentingnya nasionalisme bagi seluruh pembantu presiden. Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi kredo (dasar tuntutan hidup) bagi seluruh pembantu presiden, sedangkan memiliki dua kewarganegaraan akan merancukan dedikasi WNI terhadap bangsa dan negara," tuturnya.
PDI-P juga mencermati pihak-pihak tertentu yang sengaja menempatkan Presiden Jokowi dalam posisi sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan teliti saat calon-calon menteri dibahas dalam perombakan kabinet jilid II.
Sebagai partai koalisi pemerintah, PDI-P yakin bahwa Presiden Jokowi selalu konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta Archandra Tahar jujur terkait status kewarganegaraannya.
Kejujuran tersebut dapat diungkapkan dengan menjawab dua pertanyaan yakni apakah selama hidup dirinya pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat seperti yang gencar diberitakan media sejak Sabtu (13/8).
"Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima Antara.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," ujar Hikmahanto. (Antara)
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka