Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan status warga negara Indonesia akan hilang bilamana yang bersangkutan menjadi warga negara lain, antara lain atas kemauan sendiri. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada Pasal 23.
Dengan kata lain, kata Refly, bila isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat terbukti benar, maka otomatis status kewarganegaraan Indonesia Archandra hilang.
"Kalau isu itu tidak benar, maka case close, tetapi kalau isu itu benar, berarti ada konsekuensinya. Kalau dia pernah jadi warga negara AS, berarti dia kehilangan status WNI. Kan Indonesia, tidak kenal dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda," kata Refly kepada Suara.com, Senin (15/8/2016).
Lebih jauh Refly mengatakan bila isu dwi kewarganegaraan tersebut terbukti benar, berarti ada persyaratan yang terpenuhi dalam pengangkatan pejabat menteri.
"Kalau dia buka WNI, tidak penuhi syarat berarti bisa diberhentikan, ini kalau (kalau terbukti) ya," kata Refly.
Refly menekankan tidak mau larut dalam polemik. Dia mengatakan isu dwi kewarganegaraan itu harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Lebih jauh Refly mengemukakan adanya perbedaan pendapat antara ahli hukum dan kalangan pemerintah dalam menyikapi isu dwi kewarganegaraan Archandra. Pemerintah menganggap Archandra belum kehilangan status WNI.
"Ini sudah dimensi etik. Kalau isu itu benar, barangkali pembantu Presiden yang tidak memberikan informasi yang benar atau menterinya yang tidak memberikan informasi benar," katanya.
Beberapa hari terakhir, status kewarganegaraan Archandra menjadi polemik. Dia diisukan mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sejumlah kesempatan dia menegaskan bahwa masih berstatus WNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris