Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan status warga negara Indonesia akan hilang bilamana yang bersangkutan menjadi warga negara lain, antara lain atas kemauan sendiri. Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada Pasal 23.
Dengan kata lain, kata Refly, bila isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat terbukti benar, maka otomatis status kewarganegaraan Indonesia Archandra hilang.
"Kalau isu itu tidak benar, maka case close, tetapi kalau isu itu benar, berarti ada konsekuensinya. Kalau dia pernah jadi warga negara AS, berarti dia kehilangan status WNI. Kan Indonesia, tidak kenal dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda," kata Refly kepada Suara.com, Senin (15/8/2016).
Lebih jauh Refly mengatakan bila isu dwi kewarganegaraan tersebut terbukti benar, berarti ada persyaratan yang terpenuhi dalam pengangkatan pejabat menteri.
"Kalau dia buka WNI, tidak penuhi syarat berarti bisa diberhentikan, ini kalau (kalau terbukti) ya," kata Refly.
Refly menekankan tidak mau larut dalam polemik. Dia mengatakan isu dwi kewarganegaraan itu harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Lebih jauh Refly mengemukakan adanya perbedaan pendapat antara ahli hukum dan kalangan pemerintah dalam menyikapi isu dwi kewarganegaraan Archandra. Pemerintah menganggap Archandra belum kehilangan status WNI.
"Ini sudah dimensi etik. Kalau isu itu benar, barangkali pembantu Presiden yang tidak memberikan informasi yang benar atau menterinya yang tidak memberikan informasi benar," katanya.
Beberapa hari terakhir, status kewarganegaraan Archandra menjadi polemik. Dia diisukan mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sejumlah kesempatan dia menegaskan bahwa masih berstatus WNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'