Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly merespons wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI.
"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," kata Menkumham Yasonna disela peresmian kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (14/6/2024).
Ia menjelaskan, pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.
Hanya saja, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.
"Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Kendati demikian, pemberian OCI tersebut, tutur Yasonna, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," ujar Yasonna menjelaskan.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.
"Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," ucapnya menekankan.
Baca Juga: Di Depan DPR, Menkumham Yasonna Lapor Over Kapasitas Lapas Sudah 89%
Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
STY Konfirmasi Tambah Pemain Naturalisasi Lagi, Ini Prediksi Best XI Timnas Indonesia di Round 3 Kualifikasi Piala Dunia
-
Di Depan DPR, Menkumham Yasonna Lapor Over Kapasitas Lapas Sudah 89%
-
Megawati Ancam Yasonna Laoly Terkait Kasus Aiman: Kalau Nggak Bela Rakyat, Aku Copot!
-
Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri
-
Indra Sjafri: Turnamen Toulon Jadi Proses Seleksi Pemain Keturunan Timnas Indonesia U-20
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?