Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap perlakuan negara kepada calon anggota Pasikbaraka Gloria Natapradja Hamel tidak adil. Gloria tidak jadi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara menjadi anggota Paskibraka untuk HUT RI yang ke 71 karena status kewarganegaraannya. Ayahnya Gloria warga Prancis dan ibunya WNI.
"Menurut saya dalam hal ini Saudari Gloria itu diperlakukan tidak adil. Dia usianya masih dibawah 18 tahun, kecuali sudah lewat 18 tahun dan memilih warga negara asing dia baru menjadi asing," kata Fadli di DPR, Selasa (16/8/2016).
Menurut Fadli seharusnya Gloria diberikan kesempatan. Baru nanti setelah usia 18 tahun, dia bisa dibebaskan untuk memilih kewarganegaraan.
"Saya kira ini harus diberikan kesempatan," kata dia.
Dia menyayangkan proses seleksi calon Paskibraka tingkat nasional. Seharusnya pengecekan lebih teliti sehingga sejak awal mengetahui status kewarganegaraan Gloria.
"Sehingga tidak terlalu jauh (proses seleksi Paskibraka), ini kan kasihan. Sudah melalui proses, latihan, kerja keras, dan kecintaannya kepada tanah air, tapi diperlakukan seperti ini," kata Fadli.
Gloria tak jadi dikukuhkan menjadi Paskibraka tingkat nasional di Istana oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/8/2016).
Menpora Imam Nahrowi mengakui kecolongan.
"Kemenkumham sudah mengeluarkan surat bahwa memang Saudari Gloria ini dinyatakan sebagai WNA (warga negara asing). Dan sudah barang tentu keluarga, orangtuanya akan segera mengurus kewarganegaraan Gloria," kata Imam kepada wartawan usai pengukuhan anggota Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Imam mengakui kurang memonitor proses seleksi anggota Paskibraka sampai ke tingkat kabupaten dan kota sehingga Gloria yang masih berkewarganegaraan asing lolos seleksi ke tingkat nasional.
"Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau. Karena ketahuan maka kami minta keterangan dari Kemenkumham," kata dia.
Gloria sekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.
Minus Gloria, anggota Paskibraka Istana pada HUT RI ke 71, menjadi 67 orang. Menpora mengatakan tidak akan mencari pengganti Gloria.
Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.
Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.
"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.
Berita Terkait
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
Link Download PDF Buku Teks Pedoman Pancasila untuk Calon Paskibraka 2026, Resmi dari BPIP
-
Pengorbanan Paskibraka Alika: Tak Bisa Dampingi Ayah, Kini Persembahkan Prestasi di Makam
-
CEK FAKTA: Benarkah 7 Anggota Paskibra Meninggal Dunia Gegara Kelelahan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu