Suara.com - Dalam persidangan uji materil terhadap pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi Senin (22/8/2016) kemarin, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menggunakan pengacara sehingga disebut hakim Beracara Tanpa Pengacara.
Ahok menerangkan, walaupun tidak menggunakan pengacara pada persidangan pertama, dia selalu melakukan komunikasi ke rekan-rekannya yang berprofesi sebagai pengacara.
"Kan aku tanya-tanya teman-teman pengacara juga, kan sekarang bagus tuh, jadi hasil notulen itu langsung dia pakai teknologi anak bangsa itu lho di MK langsung diterjemahkan ke websitenya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ahok menerangkan, dari hasil sidang kemarin banyak mendapat masukan dari teman dan para sahabat.
"Lama-lama aku pinter juga. Oh iya ya pantes hakim ngomong begini. Rupanya kurang ini suratnya. Jadi belajar. Saya baru pertama kali di MK. Minimal sudah duduk di kursi MK. Lumayan," ujar Ahok.
Lanjut Ahok, dalam persidangan berikutnya dia akan kembali ditemani staf bidang hukum Rian Ernest. Sambil bercanda, Ahok mengatakan apabila staf yang dibawa berikutnya perempuan cantik akan ada gosip.
"Oh bawa dong, lu mau ganti yang lebih ganteng lagi? Nanti kalau aku bawa yang cantik lu ribut lagi gosip," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan Rian Ernest merupakan sarjana hukum dari Universitas Indonesia. Dia kata Ahok belum lama lulus.
"Kelebihannya gini saja, pengalaman nggak. Minimal tidak ada perkeliruan. Yang paling khwatir kita pakai orang melakukan perkeliruan. Yang penting dia (Rian) jujur tak menusuk saya dari belakang," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata