Suara.com - Dalam persidangan uji materil terhadap pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi Senin (22/8/2016) kemarin, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menggunakan pengacara sehingga disebut hakim Beracara Tanpa Pengacara.
Ahok menerangkan, walaupun tidak menggunakan pengacara pada persidangan pertama, dia selalu melakukan komunikasi ke rekan-rekannya yang berprofesi sebagai pengacara.
"Kan aku tanya-tanya teman-teman pengacara juga, kan sekarang bagus tuh, jadi hasil notulen itu langsung dia pakai teknologi anak bangsa itu lho di MK langsung diterjemahkan ke websitenya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ahok menerangkan, dari hasil sidang kemarin banyak mendapat masukan dari teman dan para sahabat.
"Lama-lama aku pinter juga. Oh iya ya pantes hakim ngomong begini. Rupanya kurang ini suratnya. Jadi belajar. Saya baru pertama kali di MK. Minimal sudah duduk di kursi MK. Lumayan," ujar Ahok.
Lanjut Ahok, dalam persidangan berikutnya dia akan kembali ditemani staf bidang hukum Rian Ernest. Sambil bercanda, Ahok mengatakan apabila staf yang dibawa berikutnya perempuan cantik akan ada gosip.
"Oh bawa dong, lu mau ganti yang lebih ganteng lagi? Nanti kalau aku bawa yang cantik lu ribut lagi gosip," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan Rian Ernest merupakan sarjana hukum dari Universitas Indonesia. Dia kata Ahok belum lama lulus.
"Kelebihannya gini saja, pengalaman nggak. Minimal tidak ada perkeliruan. Yang paling khwatir kita pakai orang melakukan perkeliruan. Yang penting dia (Rian) jujur tak menusuk saya dari belakang," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut