Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah jamaah haji nonkuota, karena memperketat penerbitan visa kepada calon jamaah haji.
"E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad saat menjelaskan mengenai keberadaan jamaah haji non kuota, Selasa malam waktu Arab Saudi (23/8/2016).
Kontrak tersebut, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Haji. "Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," katanya.
Ia optimis sistem visa yang diterapkan dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya jamaah yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.
"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jamaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengimbau jamaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi untuk menghindari risiko.
"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jamaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekkah, Madinah, atau Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jamaah haji reguler atau khusus," katanya.
Bahkan, Arsyad mengaku bahwa saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jamaah haji nonkuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. "Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jamaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.
Arsyad pribadi menilai keberadaan jamaah haji nonkuota mengganggu jamaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jamaah haji reguler dan haji khusus.
Tahun ini Indonesia memiliki kuota jamaah haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk jamaah haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara, karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka