Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan bahwa travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang memberangkatkan 177 Warga Negara Indonesia dan menggunakan paspor Filipina adalah ilegal. Kata dia, sampai saat ini terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Kami memastikan travel dan KBIH ilegal. Maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PHIK," kata M Jasin dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Jasin menambahkan karena dikategorikan ilegal, maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana umum. Karenanya, ia menyerahkan hal ini kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan. Kementerian Agama, kata dia, hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika penyelenggara itu ilegal kami akan berikan sanksi berupa pencabutan izin," katanya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan tim KBRI Manila dibantu oleh dua orang tim Kemlu pusat telah mengidentifikasi WNI yang saat ini ditahan di Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, Filipina.
"Diketahui bahwa terdapat 177 WNI terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki," kata Iqbal Minggu (21/8/2016)
Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan 177 orang yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan itu, Kemlu melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Selain memastikan bahwa kondisi ratusan WNI secara umum baik, KBRI Manila juga memasok kebutuhan logistik harian para WNI, seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian dan perlengkapan sanitasi. Pihak KBRI juga telah membentuk tim piket agar mereka bisa memantau keadaan seluruh 177 WNI di detensi imigrasi dan bersiaga selama 24 jam untuk merespons setiap perkembangan yang membutuhkan penanganan secara cepat.
Sebanyak 177 WNI ditangkap imigrasi Bandara Internasional Manila karena menggunakan paspor Filipina, Sabtu (20/8/2016). Peristiwa tersebut terbongkar ketika imigrasi Filipina mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Mekkah pada 17 dan 18 Agustus.
Komisaris Badan Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan mereka malah bertemu dengan 177 warga Indonesia yang sudah bersiap untuk terbang ke Madinah. Jamaah haji asal Indonesia berpaspor Filipina itu akhirnya ditahan karena saat diperiksa oleh pihak keimigrasian Filipina, mereka tidak dapat berbicara dengan dialek lokal seperti Tagalog, Maranao, Cebuano, atau Maguindanao. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
Berita Terkait
-
Sebanyak 27.620 Jamaah Haji Indonesia Mulai Padati Kota Mekkah
-
DPR Minta Kemlu Pastikan 177 WNI Calon Haji di Filipina Selamat
-
Sebanyak 21.568 Jamaah Haji Indonesia Telah Tiba di Mekkah
-
Calon Jemaah Haji Tertangkap, WNI Diimbau Gunakan Jalur Resmi
-
Sepuluh Jamaah Haji RI Meninggal, 8 Terkena Kardiovaskular
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren