News / Nasional
Rabu, 31 Agustus 2016 | 05:05 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Boy menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia di bawah dari 18 tahun bagi para pelanggan homoseksual melalui media-media di internet.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.

Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban. (Antara)

Load More