Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah melakukan suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Mereka dikatakan jaksa telah memberi uang suap senilai Rp300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di PN Jakut yang menjerat Saipul Jamil.
"Suap diberikan dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,Rabu (31/8/2016).
Kata Jaksa, pemberian uang Rp50 juta itu dilakukan oleh Bertha pada bulan April 2016 di area parkir PN Jakut. Uang itu terbungkus tas plastik warna hitam dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Di situ, Bertha diberitahu oleh Rohadi bahwa majelis hakim perkara Saipul telah ditunjuk dengan susunan Ifa Sudewi selaku Ketua dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng masing-masing sebagai anggota dan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti.
"Rohadi kemudian mengatakan, itu pilihan terbaik. Yang dianggap terdakwa pertama (Bertha), majelis hakim tersebut dapat membantu perkara Saipul," kata Jaksa.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi majelis hakim yang sudah ditunjuk dalam menjatuhkan putusan perkara. Pemberian itu dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945, kawasan Sunter, Jakut.
"Saat bertemu Rohadi, terdakwa I memberikan uang Rp250 juta yang terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi," kata Jaksa.
Sesaat setelah menerima uang itu, Rohadi yang berjalan menuji mobilnya, Pajero bernopol B 8 RPC ditangkap petugas KPK.Bertha dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor dan lobi-lobi. Sedangkan Samsul berperan selaku pemberi uang untuk Bertha sebagai suap kepada Rohadi. Sementara Kasman dalam kasus ini berperan sebagai pihak tim kuasa hukum Saipul yang turut menyepakati pemberian suap.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama