Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi tersangka. Sebelumnya dia jadi tersangka dugaan menerima suap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil, sekarang tersangka dugaan menerima gratifikasi dari penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan pengembangan perkara di PN Jakarta Utara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Namun, Priharsa belum menjelaskan kasus apa yang ditangani Nurhadi sehingga dia diduga menerima gratifikasi.
"Detailnya belum, tapi itu berkaitan dengan kedua PN tersebut, Jakut dan Bekasi," kata Priharsa.
Dulu, ketika diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara, di dalam mobil Rohadi, petugas KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Namun, uang tersebut belum asalnya darimana.
Untuk mendalaminya, KPK memanggil anggota Komisi III DPR Sareh Wiyono pada Juli 2016. Wiyono sebelum adalah politisi, sekarang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Sebelum itu, Wiyono juga pernah menjabat hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada saat itu, Rohadi menjadi paniteranya.
Di DPR, Wiyono pernah menjabat Kepala Badan Legislasi DPR. Namun, kemudian posisinya diganti Supratman dengan tujuan untuk penyegaran.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut