Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi membantah pernyataan sebagian pihak bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan kurang sosialisasi terkait dengan rencana penertiban bangunan liar di sisi rel, samping apartemen Kalibata City, jalan Rawajati Barat, RT. 09-RW. 04.
"Saya punya dokumennya semua untuk sosialisasi, mulai dari Kecamatan sampai kelurahan," kata Tri di Rawajati, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh sebelum penggusuran yang di lakukan pagi tadi, pukul 08.00 Wib, Kamis (1/9/2016).
"Sudah sosialisasi itu. Justru sejak September 2015, surat perintah bongkar sudah keluar. Terus sudah kita keluarkan lagi kok, surat bongkarnya pengetahuan kepala daerah," ujar Tri.
Sebab itu, Tri merasa tidak terima jika penggusuran yang dilakukan hari ini oleh sebagian pihak dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Penggusuran ini legallah, masa tidak ilegal. Kita inikan kerja berdasarkan aturan, masa nggak legal," kata Tri.
Sebagaimana diketahui, penertiban permukiman di Rawajati, Jakarta Selatan hari ini diwarnai bentrokan antara warga dengan Satpol PP. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan. Penertiban Rawajati dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi jalur hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia