Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPR untuk mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Badan Intelijen Negara menggantikan Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso. Surat diantarkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Ade Komarudin ke ruang rapat pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (2/9/2016) pagi.
Surat tersebut bernomor R-58/Pres/09/2016 dengan satu berkas lampiran yang berisi daftar riwayat hidup Budi Gunawan, termasuk karirnya di Korsp Bhayangkara.
Tak lama setelah Ade menerima surat dari Presiden, salinannya beredar di kalangan wartawan.
Berikut kutipan surat tersebut:
Sebagaimana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maklumi bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, antara lain disebutkan bahwa:
a. Kepada Badan Intelijen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI
b. Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran serta untuk lebih meningkatkan kinerja BIN, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Sdr. Budi Gunawan untuk menggantikan Sdr. Sutiyoso, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, dalam daftar riwayat hidup, dijelaskan bahwa Budi masuk AKABRI pada tahun 1983. Dia melanjutkan pendidikan ke PTIK pada tahun 1986.
Selama di kepolisian, Budi mendapatkan pendidikan, antara lain, Brimob pada tahun 1983, Lan Regident Lantas pada 1989, Kasim dan 3L, Susjab Kapolres Angk-II TH pada tahun 1988, ESQ V pada tahun 1988, dan Assessment Pati Polri pada tahun 2010.
Budi menjadi polisi pada tahun 1983 dengan pangkat IPDA dan ditempatkan di PAUR PPTIK PTIK. Pada tahun 1986, dia menjabat sebagai Kapolsekta Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Setelah itu, dia menjabat di lingkungan Satlantas di wilayah Palembang dan Lampung.
Pada tahun 1998, pangkatnya naik menjadi AKBP dan ditempatkan di Kabagsus Lantas Subdit Regiden Dit Lantas Polri. Pada tahun 1999, dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan pada tahun 2001 dia diangkat menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Budi kemudian dipromosikan menjadi Brigjen pada tahun 2003 dan menjabat sebagai Karo Binkar Desumdaman Polri. Pada tahun 2009, dia dipromosikan menjadi Irjen dan menjabat sebagai Kadiv Binkum Polri.
Budi kemudian menjadi Kadiv Propam Polri pada 2010 dan menjadi Kapolda Bali pada 2012, serta diakhir tahun 2012 dia diangkat menjadi Kalemdikpol dengan pangkat Komjen Pol.
Pada 2015, Budi dilantik menjadi Wakapolri. Namanya saat itu sempat diajukan menjadi Kapolri. Namun, karena dijadikan tersangka oleh KPK, akhirnya batal. Kemudian dia lakukan praperadilan dan menang. Status tersangkanya pun dicabut lagi.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
Tiang Monorel Kuningan Akhirnya Dibongkar, Sutiyoso: Semoga Nggak Sakit Mata Lagi Kalau Lewat Sini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini