News / Nasional
Sabtu, 03 September 2016 | 05:03 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi (Shutterstock).

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang pelaku prostitusi peadofil gay online. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.

Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Antara)

Load More