Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan Bareskrim hanya menerbitkan dua surat perintah penyidikan perkara tentang kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/9/2016).
"Yang dihentikan di Bareskrim ada dua," kata Tito.
Alasan penghentian kasus ini karena api yang membakar hutan berada dan berasal di luar area konsesi perusahaan.
"Pelaku pembakarannya adalah masyarakat, bukan koorporasi dan sudah mendapat vonis dari MA tiga tahun," ujarnya.
Dia menambahkan untuk yang ditangani Polda Riau ada 15 kasus yang dihentikan. Namun, dia membantah kalau penghentian dilakukan serentak. Menurut Tito penghentian ini terjadi dalam kurun waktu dari Januari sampai Mei 2016.
"Sekali lagi kami klarifikasi bukan dihentikan secara serempak baru-baru ini, bukan. Tapi itu dihentikan dibahas dihentikan mulai bulan Januari ada dibahas dihentikan lagi bulan Februari dan sama yang terakhir Mei 2016 sebanyak 15 kasus,"kata dia.
Penghentian perkara, kata Tito, karena lahan yang terbakar di luar peta kerja perusahaan yang dikuasai oleh masyarakat. Lahan ini, kata Tito, berada dalam lingkungan perusahaan namun ada masyarakat yang ada tinggal dalam peta konsesi itu.
"Yang terbakar ini adalah diluar peta kerja yang belum dikerjakan oleh perusaahn tapi di situ ada masyarakat-masyarakat yang ada dalam yang belum di bebaskan, terbakarnya adalah yang dikuasai oleh masyarakat tadi, perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan AMDAL. Berdasarkan keterangan ahli kebakaran bukan adalah perbuatan atau kelalaian perusahaan," kata Tito.
"Kemudian, izin pengelolaan lahan tak dibatalkan oleh pemerintah jadi terbakar di suatu area, area ini dulunya milik perusahaan tapi izinnya sudah di cabut oleh pemerintah, otomatis koperasi tersebut bukan haknya lagi dan pun kalau terbakar bukan bagian pertangungajawaban pidana yang bersangkutan," Tito menambahkan.
Tito menerangkan ada satu kasus di Sumatera Selatan yang dihentikan. Alasannya, api yang membuat kebakaran hutan beralasan dari kebun masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Api kemudian ikut membakar hingga masuk ke dalam perusahaan.
"Keterangan ahli mengatakan unsur kelalaian tidak terpenuhi karena perusahaan memiliki sarana dan prasarana lengkap dan telah melakukan upaya pemadam sendiri," ujarnya.
Selain itu, untuk kasus di Kalimantan Tengah, ada dua kasus yang dihentikan yaitu kebakaran yang melibatkan PT. Globallindo Alam Perkasa dan PT. Persada Argo Kencana. Kasus ini diberhentikan karena diketahui api berasal dari luar perusahaan.
"Jadi rata-rata begitu dari luar masuk ke dalam perusahaan," kata dia.
Kemudian, untuk kasus di Kalimantan Barat ada satu kasus yang dihentikan yang menimpa Rajawali Jaya Perkasa. Alasan penghentiannya masih sama dengan lainnya, yaitu lahan yang terbakar berada di luar wilayah perusahaan.
"Jadi kita tidak fair juga melakukan pidana kepada perusahaan tersebut, karena malah rugi lahan tersebut sudah jadi sedang produksi malah terbakar, kegiatan pembakaran oleh orang tidak terkenal masuk ke dalam," tutur Tito.
Selain itu, Tito menerangkan ada kasus kebakaran hutan dan lahan yang juga dilanjutkan. Tito menambahkan ada lebih dari 200 berkas yang sudah diproses hukum, bahkan ada kasus yang sudah P 21 dan siap disidangkan.
"Ada juga sebagian yang dalam penyidikan," kata Tito.
Tag
Berita Terkait
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Karhutla Turun 33 Persen, Tapi Presiden Prabowo Ingatkan Risiko Masih Tinggi
-
KLH Pastikan Kebakaran Hutan Tak Ganggu Dana Karbon dari Bank Dunia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh