Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan Bareskrim hanya menerbitkan dua surat perintah penyidikan perkara tentang kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/9/2016).
"Yang dihentikan di Bareskrim ada dua," kata Tito.
Alasan penghentian kasus ini karena api yang membakar hutan berada dan berasal di luar area konsesi perusahaan.
"Pelaku pembakarannya adalah masyarakat, bukan koorporasi dan sudah mendapat vonis dari MA tiga tahun," ujarnya.
Dia menambahkan untuk yang ditangani Polda Riau ada 15 kasus yang dihentikan. Namun, dia membantah kalau penghentian dilakukan serentak. Menurut Tito penghentian ini terjadi dalam kurun waktu dari Januari sampai Mei 2016.
"Sekali lagi kami klarifikasi bukan dihentikan secara serempak baru-baru ini, bukan. Tapi itu dihentikan dibahas dihentikan mulai bulan Januari ada dibahas dihentikan lagi bulan Februari dan sama yang terakhir Mei 2016 sebanyak 15 kasus,"kata dia.
Penghentian perkara, kata Tito, karena lahan yang terbakar di luar peta kerja perusahaan yang dikuasai oleh masyarakat. Lahan ini, kata Tito, berada dalam lingkungan perusahaan namun ada masyarakat yang ada tinggal dalam peta konsesi itu.
"Yang terbakar ini adalah diluar peta kerja yang belum dikerjakan oleh perusaahn tapi di situ ada masyarakat-masyarakat yang ada dalam yang belum di bebaskan, terbakarnya adalah yang dikuasai oleh masyarakat tadi, perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan AMDAL. Berdasarkan keterangan ahli kebakaran bukan adalah perbuatan atau kelalaian perusahaan," kata Tito.
"Kemudian, izin pengelolaan lahan tak dibatalkan oleh pemerintah jadi terbakar di suatu area, area ini dulunya milik perusahaan tapi izinnya sudah di cabut oleh pemerintah, otomatis koperasi tersebut bukan haknya lagi dan pun kalau terbakar bukan bagian pertangungajawaban pidana yang bersangkutan," Tito menambahkan.
Tito menerangkan ada satu kasus di Sumatera Selatan yang dihentikan. Alasannya, api yang membuat kebakaran hutan beralasan dari kebun masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Api kemudian ikut membakar hingga masuk ke dalam perusahaan.
"Keterangan ahli mengatakan unsur kelalaian tidak terpenuhi karena perusahaan memiliki sarana dan prasarana lengkap dan telah melakukan upaya pemadam sendiri," ujarnya.
Selain itu, untuk kasus di Kalimantan Tengah, ada dua kasus yang dihentikan yaitu kebakaran yang melibatkan PT. Globallindo Alam Perkasa dan PT. Persada Argo Kencana. Kasus ini diberhentikan karena diketahui api berasal dari luar perusahaan.
"Jadi rata-rata begitu dari luar masuk ke dalam perusahaan," kata dia.
Kemudian, untuk kasus di Kalimantan Barat ada satu kasus yang dihentikan yang menimpa Rajawali Jaya Perkasa. Alasan penghentiannya masih sama dengan lainnya, yaitu lahan yang terbakar berada di luar wilayah perusahaan.
"Jadi kita tidak fair juga melakukan pidana kepada perusahaan tersebut, karena malah rugi lahan tersebut sudah jadi sedang produksi malah terbakar, kegiatan pembakaran oleh orang tidak terkenal masuk ke dalam," tutur Tito.
Selain itu, Tito menerangkan ada kasus kebakaran hutan dan lahan yang juga dilanjutkan. Tito menambahkan ada lebih dari 200 berkas yang sudah diproses hukum, bahkan ada kasus yang sudah P 21 dan siap disidangkan.
"Ada juga sebagian yang dalam penyidikan," kata Tito.
Tag
Berita Terkait
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus