Suara.com - Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, menyebutkan sianida yang masuk ke dalam tubuh manusia tetap bisa bereaksi, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Dihasilkan sianida pascakematian, telah didemonstrasikan terjadi dalam darah, otak, hati, rahim, dan isi lambung dan usus," kata Beng Beng yang dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dia menilai sianida seberat 0,2 miligram perliter yang ditemukan tim forensik polisi di lambung Wayan Mirna Salihin juga bisa bereaksi sampai beberapa hari setelah kematian Mirna. Pengambilan sampel di lambung dilakukan 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.
"Mungkin 0,2 miligram per liter pada barang bukti lima (dari pengambilan sampel di lambung Mirna) dapat diakibatkan oleh dihasilkannya sianida pascakematian," kata Beng Beng.
Beng Beng mengatakan apabila sianida masuk melalui mulut, seharusnya kadar sianida bisa melebihi temuan 0,2 miligram perliter, meski telah sampai di lambung Mirna. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyebutkan Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam bercampur sianida.
Beng Beng menambahkan apabila zat tersebut masuk melalui mulut, seharusnya sianida juga ditemukan di organ tubuh lain, seperti hati dan empedu Mirna. Namun, sianida hanya ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 miligram perliter.
"Harusnya positif," kata Bang seperti yang disampaikan seorang penerjemah.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak