Suara.com - Jaksa penuntut umum mencecar saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, mengenai visa untuk datang ke Jakarta. Beng Beng merupakan saksi untuk meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Beng lantas menjawab kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.
"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.
Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.
Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.
"Ada di paspor," kata Beng yang dibantu penerjemah.
Beng menjelaskan kedatangannya ke Indonesia karena sebelumnya diminta kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia datang untuk memenuhi permintaan Otto untuk membantu menjadi saksi meringankan Jessica.
Jaksa yang lain menganggap kedatangan Beng bisa melanggar undang-undang imigrasi.
"Kalau untuk bekerja di sini itu melanggar. Kalau dalam rangka pasal 102 tinggal tempat menurut UU nomor 6 kena pidana. Kalau artinya seorang ahli terhadap pelanggaran pidana, makanya tujuannya seperti itu," kata dia.
Jaksa juga menanyakan apakah ada fee yang dijanjikan pihak Jessica untuk bisa menjadi saksi meringankan.
Mendengarkan hal tersebut, Otto protes. Menurut Otto pertanyaan itu sudah diluar konteks persidangan. Sidang pun sempat diwarnai perdebatan antara tim jaksa dan pengacara Jessica.
"Sangat tidak etis," kata Otto.
Otto mencontohkan soal kunjungannya ke luar negeri saat menghadiri beberapa persidangan. Menurutnya hal itu tidak pernah dipermasalahkan.
"Saya tidak pernah ditanyakankan soal kunjungan kerja, ini sebagai seorang bangsa kita harus berterimakasih terhadap orang ini," kata Otto disambut riuh pengunjung sidang.
Jaksa Shandy Handika tetap mempermasalahkan visa kunjungan Beng ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
-
Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen
-
Negeri Kabut dan Pesta Imajinasi Seno Gumira Ajidarma
-
Risiko Bisnis Makin Rumit, Tata Kelola Jadi Penentu
-
Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun
-
Raih Golden Trophy, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berbasis ESG
-
Industri Kejar Efisiensi, Perpanjang Umur Aset Jadi Strategi Baru
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9
-
Tak Hanya untuk Masakan, Daun Pandan Dikembangkan Jadi Bahan Sampo Alami