Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, terkait uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 soal aturan calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye.
"Makanya kita minta ke MK. Yang bisa mutusin konstitusi kan MK. Secara hukum ya. Kalau secara politik, saya pendekatan ke Mendagri, pendekatan ke DPR. Kalau politik kan tertutup," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, setelah mengajukan uji materi terkait UU Pilkada ke MK, masyarakat bisa melihat alasan kenapa dirinya meminta MK menafsirkan kembali aturan tersebut.
"Misalnya, MK mengatakan tetap berlaku atau ditunda, saya harus mengajukan cuti. Disitu yang saya katakan UU memaksa kita," ujar Ahok.
"Saya nggak bisa menafsirkan. Mesti konstitusi dong, Hakim Konstitusi yang menafsirkan," tambahnya.
Menurut dia, cuti kampanye bagi calon petahana bisa saja tidak dilakukan apabila kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada menolak mengajukan cuti.
"Artinya apa? Itu cuti bisa terjadi nggak kalau saya tidak mengajukan? Nggak bisa lho. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Harus saya yang mengajukan," terang Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap lucu dengan aturan yang tertuang dalam UU Pilkada. Aturan tersebut dibuat oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
"Dia sadar, cuti itu kalau saya nggak mengajukan nggak bisa cuti nih. Jadi Mendagri nggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri. Karena itulah, UU yang dibikin mereka," kata Ahok.
"Nah dibikin aturan nih, saya dipaksa harus ngajuin. Kalau kamu nggak mau ngajuin cuti maka kamu didiskualifikasi, nggak bisa ikut Pilkada. Itu yang menurut saya tidak fair," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!