Suara.com - Ketika bersaksi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal besaran tambahan kontribusi 15 persen di Raperda Reklamasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa menayakan ke Ahok, apakah kontribusi tambahan dapat diambil sebelum Raperda Reklamasi disahkan di DPRD DKI Jakarta.
"Nah, itu tergantung perjanjian. Saya sampaikan tahun 2014 ke pengembang 'Anda bisa bayar di depan dan belakang'," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan kali ini, Ahok bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Menurut Ahok, besaran kontribusi tambahan juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita kan ada Kepresnya. Kalau anda (perusahaan reklamasi) membayar kami lebih lama, silahkan saja," ujar Ahok.
Dia mengatakan, pengembang reklamasi akan mengalami kerugian apabila besaran kontribusi tambahan tidak dilakukan di awal. Sebab besaran kontribusi tambahan akan meningkat bila dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
"Tapi Anda akan lebih rugi bisa saran akan dikali di tahun berikutnya. Makanya dia mendorong barang lebih cepat," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menerangkan, sudah ada serah terima kontribusi tambahan antara pemerintah Jakarta dengan PT Muara Wasesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G yang juga anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land.
Kontribusi tersebut berupa pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot dan Muara Baru, Jakarta.
"Sudah serah terima rusun di Daan Mogot, Muara Baru dari PT. Muara Wisesa dia aanak perusahaan Agung Podomoro Land. Termasuk beberapa jalan inspeksi," katanya.
Dalam perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang reklamasi pada tahun 2014 dikatakan Ahok tidak ada satupun pihak yang keberatan dengan besaran kontribusi tambahan 15 persen.
"Nggak ada yang keberatan, semua (pengembang) ya ya semua. Makanya saya kaget begitu ada kasus (suap Raperda Rekalmasi) seperti ini," ujar dia.
JPU KPK mendakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga