Suara.com - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat obat palsu dan ilegal di beberapa daerah. Sedikitnya 42,4 juta butir obat berhasil disita polisi dalam penggerebekan tempat pembuat obat-obat yang diduga berbahaya tersebut.
"Kami menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat palsu. Kami sita obat-obat ilegal itu di beberapa tempat, yaitu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Balaraja, Banten," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Penelurusan, kata Antam, sudah dilakukan pihaknya sejak delapan bulan lalu. Dari lima gudang produksi tadi ditemukan alat-alat produksi ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu ada juga bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, serta obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar.
"Obat-obat ini ilegal, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan. Apalagi, harga obat-obat ini murah, perbutirnya sekitar Rp3 ribu-an," ujar dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan obat-obat ilegal yang disita itu diantaranya adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol dan lainnya. Jika digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku negatif.
"Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan halusinasi. Obat ini berefek negatif, orang yang mengkonsumsi jadi berani, tidak terkontrol dan memicu perilaku kriminal," jelas Penny.
Berdasarkan temuan di lapangan, yang banyak mengkonsumsi obat-obat itu adalah kaum muda, remaja dan anak-anak.
"Ini tindak kejahatan yang berefek terhadap generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Maka kasus ini harus terus dikembangkan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual dibalik ini. Terkait hal ini ada peraturan hukum, yakni UU 36 tentang kesehatan. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi obat-obat terlarang diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan