Suara.com - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat obat palsu dan ilegal di beberapa daerah. Sedikitnya 42,4 juta butir obat berhasil disita polisi dalam penggerebekan tempat pembuat obat-obat yang diduga berbahaya tersebut.
"Kami menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat palsu. Kami sita obat-obat ilegal itu di beberapa tempat, yaitu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Balaraja, Banten," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Penelurusan, kata Antam, sudah dilakukan pihaknya sejak delapan bulan lalu. Dari lima gudang produksi tadi ditemukan alat-alat produksi ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu ada juga bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, serta obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar.
"Obat-obat ini ilegal, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan. Apalagi, harga obat-obat ini murah, perbutirnya sekitar Rp3 ribu-an," ujar dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan obat-obat ilegal yang disita itu diantaranya adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol dan lainnya. Jika digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku negatif.
"Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan halusinasi. Obat ini berefek negatif, orang yang mengkonsumsi jadi berani, tidak terkontrol dan memicu perilaku kriminal," jelas Penny.
Berdasarkan temuan di lapangan, yang banyak mengkonsumsi obat-obat itu adalah kaum muda, remaja dan anak-anak.
"Ini tindak kejahatan yang berefek terhadap generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Maka kasus ini harus terus dikembangkan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual dibalik ini. Terkait hal ini ada peraturan hukum, yakni UU 36 tentang kesehatan. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi obat-obat terlarang diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru