Suara.com - Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan pembuat obat palsu dan ilegal di beberapa daerah. Sedikitnya 42,4 juta butir obat berhasil disita polisi dalam penggerebekan tempat pembuat obat-obat yang diduga berbahaya tersebut.
"Kami menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat palsu. Kami sita obat-obat ilegal itu di beberapa tempat, yaitu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Balaraja, Banten," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Penelurusan, kata Antam, sudah dilakukan pihaknya sejak delapan bulan lalu. Dari lima gudang produksi tadi ditemukan alat-alat produksi ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu ada juga bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat, serta obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 miliar.
"Obat-obat ini ilegal, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan. Apalagi, harga obat-obat ini murah, perbutirnya sekitar Rp3 ribu-an," ujar dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan obat-obat ilegal yang disita itu diantaranya adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol dan lainnya. Jika digunakan secara berlebihan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku negatif.
"Obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan halusinasi. Obat ini berefek negatif, orang yang mengkonsumsi jadi berani, tidak terkontrol dan memicu perilaku kriminal," jelas Penny.
Berdasarkan temuan di lapangan, yang banyak mengkonsumsi obat-obat itu adalah kaum muda, remaja dan anak-anak.
"Ini tindak kejahatan yang berefek terhadap generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Maka kasus ini harus terus dikembangkan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual dibalik ini. Terkait hal ini ada peraturan hukum, yakni UU 36 tentang kesehatan. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi obat-obat terlarang diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur