Badan Reserse Kriminal Polri bakal menjerat para produsen kasus peredaran vaksin palsu dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun pihak produsen vaksin palsu ini diantaranya yakni Syafrizal dan istrinya Iin Suliastri, Agustina, Hidayat Abdurrahman, Nuraini, dan Agus Priyanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Pasal TPPU tersebut diterapkan untuk memiskinkan para pihak yang menjadi produsen.
"Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung, kepada wartawan Jumat (12/8/2016).
Agung mengaku hingga kini belum bisa menyimpulkan total dari hasil pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Pasalnya, kata dia penyidik masih terus menelusuri penghasilan yang didapat para produsen vaksin palsu tersebut.
"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," kata dia.
Dikatakan Agung, penyidik juga telah mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak para tersangka yang diduga merupakan hasil dari pembuatan vaksin palsu.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening para tersangka. Hal itu dilakukan guna menelusuri aliran dana para tersangka.
"Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," kata dia.
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran