Badan Reserse Kriminal Polri bakal menjerat para produsen kasus peredaran vaksin palsu dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun pihak produsen vaksin palsu ini diantaranya yakni Syafrizal dan istrinya Iin Suliastri, Agustina, Hidayat Abdurrahman, Nuraini, dan Agus Priyanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Pasal TPPU tersebut diterapkan untuk memiskinkan para pihak yang menjadi produsen.
"Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung, kepada wartawan Jumat (12/8/2016).
Agung mengaku hingga kini belum bisa menyimpulkan total dari hasil pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Pasalnya, kata dia penyidik masih terus menelusuri penghasilan yang didapat para produsen vaksin palsu tersebut.
"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," kata dia.
Dikatakan Agung, penyidik juga telah mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak para tersangka yang diduga merupakan hasil dari pembuatan vaksin palsu.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening para tersangka. Hal itu dilakukan guna menelusuri aliran dana para tersangka.
"Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," kata dia.
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!