Suara.com - Apabila harus mengajukan cuti pada saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan mempersiapkan banyak hal. Salah satunya adalah membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Ahok mengaku menginginkan setiap kebijakan yang akan diputuskan oleh pemimpin Jakarta berikutnya, semua direkam video. Hal ini menurutnya bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan apa yang diambil.
"Ya, kita mau pastikan (lewat) Pergub-Pergub saja. Supaya nanti jangan sampai begitu saya turun, misalnya, contoh semua rapat, semua harus di-upload di Youtube," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, Ahok juga mengaku menginginkan seluruh transaksi yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara non-tunai.
"Semua uang operasional, uang apa pun, harus ditransfer lewat bank, tidak boleh dicabut," kata Ahok.
Diketahui, Ahok saat ini tengah memperjuangkan agar tidak perlu cuti pada saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Hal itu dilakukannya dengan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti sendiri diperkirakan akan jatuh mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan