Suara.com - Kelompok Gerakan Selamatkan Jakarta yang dipimpin aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta agar tak menerima pendaftaran calon gubernur yang masih tersangkut kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Sarumpaet dan kawan-kawannya akan mendatangi gedung KPUD DKI usai mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya habis ini kita akan mendatangi KPUD untuk mengingatkan bahwa intinya KPUD jangan sampai ada calon gubernur yamg masuk daftar sementara kasusnya masih ada di KPK. Yang kami maksud adalah Sumber Waras dan Reklamasi," kata Ratna Sarumpaet di gedung PN Jakpus, Selasa (6/9/2016).
Ratna yang ditemani oleh beberapa rekannya seperti Tonin Tachta Singarimbun juga ikut melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakpus. KPK dianggap tak bertanggung jawab atas dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, salah satunya yakni sengketa pembeliah setengah lahan Sumber Waras. Dia meminta KPK agar membuktikan kepada masyarakat kenapa kasus Sumber Waras dinyatakan tak terbukti oleh KPK.
"Kita harus lihat apa sebab tidak bisa terbukti. Karena kita sebagai pelapor kan tahu apa yang sebenarnya, kita punya. Waktu kita serahkan ke KPK kan kita punya data-data," kata Sarumpaet.
Rekan seperjuangan Ahmad Dhani dalam menjegal Ahok pada hajatan Pilgub DKI Jakarta pada Tahun 2017 mendatang tersebut ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Tbk, Ketua Yayasan Sumber Waras, Ibu Kartini Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya (Petir), Budi Tjahjono Prawiro, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK yang mengatakan Ahok korupsi, seharusnya BPK melaporkan ke Pengadilan, kenapa diam saja," kata Sarumpaet.
Adapun orang yang ikut menggugat KPK dan beberapa tergugat lainnya adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun. Namun, dari sejumlah nama tersebut, hanya beberapa nama saja yang hadir. Ahmad Dhani, Said Iqbal tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakpus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka