Suara.com - Kelompok Gerakan Selamatkan Jakarta yang dipimpin aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta agar tak menerima pendaftaran calon gubernur yang masih tersangkut kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Sarumpaet dan kawan-kawannya akan mendatangi gedung KPUD DKI usai mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya habis ini kita akan mendatangi KPUD untuk mengingatkan bahwa intinya KPUD jangan sampai ada calon gubernur yamg masuk daftar sementara kasusnya masih ada di KPK. Yang kami maksud adalah Sumber Waras dan Reklamasi," kata Ratna Sarumpaet di gedung PN Jakpus, Selasa (6/9/2016).
Ratna yang ditemani oleh beberapa rekannya seperti Tonin Tachta Singarimbun juga ikut melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakpus. KPK dianggap tak bertanggung jawab atas dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, salah satunya yakni sengketa pembeliah setengah lahan Sumber Waras. Dia meminta KPK agar membuktikan kepada masyarakat kenapa kasus Sumber Waras dinyatakan tak terbukti oleh KPK.
"Kita harus lihat apa sebab tidak bisa terbukti. Karena kita sebagai pelapor kan tahu apa yang sebenarnya, kita punya. Waktu kita serahkan ke KPK kan kita punya data-data," kata Sarumpaet.
Rekan seperjuangan Ahmad Dhani dalam menjegal Ahok pada hajatan Pilgub DKI Jakarta pada Tahun 2017 mendatang tersebut ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Tbk, Ketua Yayasan Sumber Waras, Ibu Kartini Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya (Petir), Budi Tjahjono Prawiro, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK yang mengatakan Ahok korupsi, seharusnya BPK melaporkan ke Pengadilan, kenapa diam saja," kata Sarumpaet.
Adapun orang yang ikut menggugat KPK dan beberapa tergugat lainnya adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun. Namun, dari sejumlah nama tersebut, hanya beberapa nama saja yang hadir. Ahmad Dhani, Said Iqbal tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakpus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI