Suara.com - Kelompok Gerakan Selamatkan Jakarta yang dipimpin aktivis perempuan Ratna Sarumpaet mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta agar tak menerima pendaftaran calon gubernur yang masih tersangkut kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Sarumpaet dan kawan-kawannya akan mendatangi gedung KPUD DKI usai mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya habis ini kita akan mendatangi KPUD untuk mengingatkan bahwa intinya KPUD jangan sampai ada calon gubernur yamg masuk daftar sementara kasusnya masih ada di KPK. Yang kami maksud adalah Sumber Waras dan Reklamasi," kata Ratna Sarumpaet di gedung PN Jakpus, Selasa (6/9/2016).
Ratna yang ditemani oleh beberapa rekannya seperti Tonin Tachta Singarimbun juga ikut melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakpus. KPK dianggap tak bertanggung jawab atas dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, salah satunya yakni sengketa pembeliah setengah lahan Sumber Waras. Dia meminta KPK agar membuktikan kepada masyarakat kenapa kasus Sumber Waras dinyatakan tak terbukti oleh KPK.
"Kita harus lihat apa sebab tidak bisa terbukti. Karena kita sebagai pelapor kan tahu apa yang sebenarnya, kita punya. Waktu kita serahkan ke KPK kan kita punya data-data," kata Sarumpaet.
Rekan seperjuangan Ahmad Dhani dalam menjegal Ahok pada hajatan Pilgub DKI Jakarta pada Tahun 2017 mendatang tersebut ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Tbk, Ketua Yayasan Sumber Waras, Ibu Kartini Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya (Petir), Budi Tjahjono Prawiro, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK yang mengatakan Ahok korupsi, seharusnya BPK melaporkan ke Pengadilan, kenapa diam saja," kata Sarumpaet.
Adapun orang yang ikut menggugat KPK dan beberapa tergugat lainnya adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun. Namun, dari sejumlah nama tersebut, hanya beberapa nama saja yang hadir. Ahmad Dhani, Said Iqbal tidak hadir saat mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakpus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura