Suara.com - Pemerintah Tanzania mengeluarkan larangan siapapun di negaranya mendukung kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Larangan itu utamanya ditujukan kepada organisasi non pemerintah atau LSM yang mempromosikan hak-hak LGBT.
LGBT di Tanzania adalah ilegal. LGBT akan dipenjara sampai 30 tahu jika muncul di muka publik.
Wakil menteri kesehatan, masyarakat, pengembangan dan jenis kelamin Tanzania, Hamisi Kigwangala mengatakan pemerintah Tanzania mengambil nilai-nilai tradisional yang serius untuk melindungi warganya dari pengaruh LGBT.
"Saya tidak dapat menyangkal keberadaan orang LGBTI di negara kita dan risiko yang mereka timbulkan dalam penyebaran HIV AIDS," kata Kigwangala.
"Kami masih mengakui dua jenis kelamin tradisional dan tidak ada di antara atau di luar itu. Tanzania tidak memungkinkan kelompok aktivis melakukan kampanye yang mempromosikan homoseksualitas," kata dia lagi.
komentar Kigwangala datang sebulan setelah Komisaris Regional Dar es Salaam Paul Makonda mengumumkan tindakan keras terhadap orang-orang gay di Tanzania.
Negara akan menangkap kaum LGBT dengan cara menacari di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Sementara itu Nurdeen Supa, seorang aktivis hak gay menyatakan keprihatinan langkah pemerintah akan melanjutkan diskriminasi terhadap orang LGBTI.
"Mereka hanya menanamkan ketakutan dalam masyarakat rentan yang menjalani hidup mereka tanpa merugikan siapa pun," kata Supa. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir