Suara.com - Pemerintah Tanzania mengeluarkan larangan siapapun di negaranya mendukung kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Larangan itu utamanya ditujukan kepada organisasi non pemerintah atau LSM yang mempromosikan hak-hak LGBT.
LGBT di Tanzania adalah ilegal. LGBT akan dipenjara sampai 30 tahu jika muncul di muka publik.
Wakil menteri kesehatan, masyarakat, pengembangan dan jenis kelamin Tanzania, Hamisi Kigwangala mengatakan pemerintah Tanzania mengambil nilai-nilai tradisional yang serius untuk melindungi warganya dari pengaruh LGBT.
"Saya tidak dapat menyangkal keberadaan orang LGBTI di negara kita dan risiko yang mereka timbulkan dalam penyebaran HIV AIDS," kata Kigwangala.
"Kami masih mengakui dua jenis kelamin tradisional dan tidak ada di antara atau di luar itu. Tanzania tidak memungkinkan kelompok aktivis melakukan kampanye yang mempromosikan homoseksualitas," kata dia lagi.
komentar Kigwangala datang sebulan setelah Komisaris Regional Dar es Salaam Paul Makonda mengumumkan tindakan keras terhadap orang-orang gay di Tanzania.
Negara akan menangkap kaum LGBT dengan cara menacari di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Sementara itu Nurdeen Supa, seorang aktivis hak gay menyatakan keprihatinan langkah pemerintah akan melanjutkan diskriminasi terhadap orang LGBTI.
"Mereka hanya menanamkan ketakutan dalam masyarakat rentan yang menjalani hidup mereka tanpa merugikan siapa pun," kata Supa. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri