Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan dan kawan-kawan jumpa pers tentang somasi Menteri Luhut Panjaitan di kantor LBH Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Dompet Dhuafa, Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia, BEM Universitas Indonesia, Solidaritas Perempuan, dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan somasi terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan karena dianggap mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dengan tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.
"Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 harus dipatuhi oleh setiap orang di wilayah negara Republik Indonesia," ujar pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). PTUN, katanya, menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Nandang mengatakan keputusan PTUN ketika itu menunda pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan pertimbangan menimbulkan pencemaran terhadap perairan laut, kerugian nelayan tradisional, potensi kerusakan lingkungan serta tidak menyangkut kepentingan umum.
Dengan melanjutkan reklamasi Pulau G, menurut Nandang, Luhut telah menghina prinsip-prinsip negara hukum, kemudian melakukan contempt of court dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan. Dia menilai Luhut melanggar Pasal 7 huruf Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tindakan saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi merupakan tindakan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kebijaksanaan aparat pemerintah dalam mengelola negara," kata dia.
Nandang dan kawan-kawan menuntut Luhut dalam jangka waktu 3 x 24 jam mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Teluk Utara Jakarta, khususnya Pulau G, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika Saudara (Luhut) tidak mematuhi surat terbuka ini kami akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada saudara dan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa saudara (Luhut) untuk menghormati putusan PTUN," kata dia.
"Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 harus dipatuhi oleh setiap orang di wilayah negara Republik Indonesia," ujar pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). PTUN, katanya, menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Nandang mengatakan keputusan PTUN ketika itu menunda pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan pertimbangan menimbulkan pencemaran terhadap perairan laut, kerugian nelayan tradisional, potensi kerusakan lingkungan serta tidak menyangkut kepentingan umum.
Dengan melanjutkan reklamasi Pulau G, menurut Nandang, Luhut telah menghina prinsip-prinsip negara hukum, kemudian melakukan contempt of court dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan. Dia menilai Luhut melanggar Pasal 7 huruf Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tindakan saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi merupakan tindakan yang mempertontonkan arogansi kekuasaan ketimbang kebijaksanaan aparat pemerintah dalam mengelola negara," kata dia.
Nandang dan kawan-kawan menuntut Luhut dalam jangka waktu 3 x 24 jam mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Teluk Utara Jakarta, khususnya Pulau G, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika Saudara (Luhut) tidak mematuhi surat terbuka ini kami akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada saudara dan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa saudara (Luhut) untuk menghormati putusan PTUN," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Luhut Buka Suara Soal Asal Usul Izin Bandara Khusus IMIP
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
-
Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
-
Lagi Asyik Main Sama Cucu di Pantai Bali, Jokowi Diam-diam Bertemu Luhut!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025