Suara.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjadi Gubernur DKI Jakarta mengaku sudah menjalankan sebagian isi dari poin kontrak politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Dari dulu sudah jalankan. Kontrak politik sama dengan Pak Jokowi (Joko Widodo) dulu. Prinsipnya mesti menjalankan, kita taat pancasila, standar 10 itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Ahok menolak apabila kontrak politik disamakan sebagai mahar. Ia menerangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya menginginkan setiap pasangan calon yang diusung oleh partai berlambang kepala banteng dapat menjalankan nilai-nilai pancasila.
"Bukan mahar. Saya kira semua partai mencalonkan orang ada harapan. Kalau Bu Mega kan jelas, di dalam konsep Bu Mega, Bung Karno kan dia ingin pancasila benar-benar dijalankan," katanya.
Megawati akan marah besar kepada pihak yang menggulirkan isu suju, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada pemilihan kepala daerah.
"Saya lihat salah lah kalau orang ngusul ke Bu Mega jangan pilih Ahok karena Ahok minoritas, bahaya SARA, tambah ngamuk dia, tambah marah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini berecerita, ketika Megawati mengusung pasangan Joko Widodo dan Ahok pada Pilkada Jakarta 2012 lalu, karena melihat calon petahana Fauzi Bowo ketika itu warga tidak puas dengan kepemimpinan Foke.
"Bagi Bu Mega itu kenapa? dia mau ngajuin kami dulu tingkat kepuasan warga DKI kepada Foke rendah. Kalau sekarang kan tingkat kepuasan kepada kami tinggi. Jadi beda konsepnya," kata Ahok.
Diketahui, Ahok telah menanda tangani Dasar Prasetya PDI Perjuangan setelah diusung oleh partai pemenang pemilu di Pilkada Jakarta 2017.
Dasa Prasetya merupakan arah umum perjuangan Partai dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat.
1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat danlayak bagi Rakyat.
5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov