Suara.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjadi Gubernur DKI Jakarta mengaku sudah menjalankan sebagian isi dari poin kontrak politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Dari dulu sudah jalankan. Kontrak politik sama dengan Pak Jokowi (Joko Widodo) dulu. Prinsipnya mesti menjalankan, kita taat pancasila, standar 10 itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Ahok menolak apabila kontrak politik disamakan sebagai mahar. Ia menerangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya menginginkan setiap pasangan calon yang diusung oleh partai berlambang kepala banteng dapat menjalankan nilai-nilai pancasila.
"Bukan mahar. Saya kira semua partai mencalonkan orang ada harapan. Kalau Bu Mega kan jelas, di dalam konsep Bu Mega, Bung Karno kan dia ingin pancasila benar-benar dijalankan," katanya.
Megawati akan marah besar kepada pihak yang menggulirkan isu suju, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada pemilihan kepala daerah.
"Saya lihat salah lah kalau orang ngusul ke Bu Mega jangan pilih Ahok karena Ahok minoritas, bahaya SARA, tambah ngamuk dia, tambah marah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini berecerita, ketika Megawati mengusung pasangan Joko Widodo dan Ahok pada Pilkada Jakarta 2012 lalu, karena melihat calon petahana Fauzi Bowo ketika itu warga tidak puas dengan kepemimpinan Foke.
"Bagi Bu Mega itu kenapa? dia mau ngajuin kami dulu tingkat kepuasan warga DKI kepada Foke rendah. Kalau sekarang kan tingkat kepuasan kepada kami tinggi. Jadi beda konsepnya," kata Ahok.
Diketahui, Ahok telah menanda tangani Dasar Prasetya PDI Perjuangan setelah diusung oleh partai pemenang pemilu di Pilkada Jakarta 2017.
Dasa Prasetya merupakan arah umum perjuangan Partai dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat.
1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
2. Memperkokoh kegotong-royongan Rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat danlayak bagi Rakyat.
5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?