Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti bersalah karena menerima uang suap dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (26/9/2016). Damayanti divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis menyatakan Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Dalam memutus perkara, majelis menimbang hal yang meringankan Damayanti. Dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan pernah memperjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di daerah pemilihan, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya agar hakim mencabut hak politik mantan anggota DPR dari daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut.
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah