Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bekas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti bersalah karena menerima uang suap dari proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (26/9/2016). Damayanti divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis menyatakan Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Dalam memutus perkara, majelis menimbang hal yang meringankan Damayanti. Dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan pernah memperjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di daerah pemilihan, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya agar hakim mencabut hak politik mantan anggota DPR dari daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut.
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026
-
Eks Kepala BMKG Soroti Salah Kaprah Penanganan Karhutla, Singgung soal Birokrasi Berbelit
-
Data, Sains, dan Keselamatan: Seperti Apa Negara yang Siap?
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun
-
Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka
-
7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet
-
ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat
-
Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama
-
Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul