Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadikan rapat setengah kamar atau rapat informal antara pimpinan Komisi V DPR dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai fakta hukum untuk menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Majelis hakim meminta KPK jangan mengabaikan rapat informal tersebut.
Damayanti telah divonis hakim dengan penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan vonis terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Majelis hakim kemudian memerintahkan KPK untuk mengusut rapat informal tersebut.
Jaksa KPK menyatakan akan menindaklanjutinya. Terutama terhadap nama-nama pimpinan Komisi V yang muncul selama dalam rapat.
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario (penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami," kata jaksa Ronald F. Worotikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti menyebut ada rapat setengah kamar di Komisi V DPR. Rapat setengah kamar merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Pejabat Kementerian PUPR yang dihadiri, antara lain Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin. Pimpinan Komisi V yang hadir, antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Damayanti menyebut dugaan jual beli dana aspirasi dalam rapat.
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Eks Kepala BMKG Soroti Salah Kaprah Penanganan Karhutla, Singgung soal Birokrasi Berbelit
-
Data, Sains, dan Keselamatan: Seperti Apa Negara yang Siap?
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026 di Sektor Dana Pensiun
-
Review Film Dignitate: Ketika Cinta Saja Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka
-
7 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibersihkan dengan Baking Soda agar Tetap Awet
-
ALVA Tembus 20.000 Unit, Pengguna Motor Listrik Naik Dua Kali Lipat
-
Tak Hanya SAR, Warga Pesisir Carita Ikut Sisir Laut Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
5 Rekomendasi Powder Foundation Terbaik untuk Kulit Berminyak, Matte dan Tahan Lama
-
Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul
-
Persib Wajib Was-was! Statistik Persija: Perkasa Saat Jadi Tuan Rumah, Lebak Bulus Jadi Saksi