Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadikan rapat setengah kamar atau rapat informal antara pimpinan Komisi V DPR dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai fakta hukum untuk menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Majelis hakim meminta KPK jangan mengabaikan rapat informal tersebut.
Damayanti telah divonis hakim dengan penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan vonis terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Majelis hakim kemudian memerintahkan KPK untuk mengusut rapat informal tersebut.
Jaksa KPK menyatakan akan menindaklanjutinya. Terutama terhadap nama-nama pimpinan Komisi V yang muncul selama dalam rapat.
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario (penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami," kata jaksa Ronald F. Worotikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti menyebut ada rapat setengah kamar di Komisi V DPR. Rapat setengah kamar merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Pejabat Kementerian PUPR yang dihadiri, antara lain Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin. Pimpinan Komisi V yang hadir, antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Damayanti menyebut dugaan jual beli dana aspirasi dalam rapat.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah