Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadikan rapat setengah kamar atau rapat informal antara pimpinan Komisi V DPR dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai fakta hukum untuk menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Majelis hakim meminta KPK jangan mengabaikan rapat informal tersebut.
Damayanti telah divonis hakim dengan penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan vonis terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Majelis hakim kemudian memerintahkan KPK untuk mengusut rapat informal tersebut.
Jaksa KPK menyatakan akan menindaklanjutinya. Terutama terhadap nama-nama pimpinan Komisi V yang muncul selama dalam rapat.
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario (penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami," kata jaksa Ronald F. Worotikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti menyebut ada rapat setengah kamar di Komisi V DPR. Rapat setengah kamar merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Pejabat Kementerian PUPR yang dihadiri, antara lain Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin. Pimpinan Komisi V yang hadir, antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Damayanti menyebut dugaan jual beli dana aspirasi dalam rapat.
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit