Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadikan rapat setengah kamar atau rapat informal antara pimpinan Komisi V DPR dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai fakta hukum untuk menjerat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Majelis hakim meminta KPK jangan mengabaikan rapat informal tersebut.
Damayanti telah divonis hakim dengan penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan vonis terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Majelis hakim kemudian memerintahkan KPK untuk mengusut rapat informal tersebut.
Jaksa KPK menyatakan akan menindaklanjutinya. Terutama terhadap nama-nama pimpinan Komisi V yang muncul selama dalam rapat.
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario (penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami," kata jaksa Ronald F. Worotikan.
Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti menyebut ada rapat setengah kamar di Komisi V DPR. Rapat setengah kamar merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Pejabat Kementerian PUPR yang dihadiri, antara lain Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin. Pimpinan Komisi V yang hadir, antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Damayanti menyebut dugaan jual beli dana aspirasi dalam rapat.
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya