Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, menjatuhkan hukuman rehabilitasi sosial selama setahun kepada MJE, remaja 13 tahun yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi sekolah menengah pertama setempat yang kematiannya pada April lalu memicu kemarahan publik di Tanah Air.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Kamis (29/9/2016).
MJE divonis rehabilitasi karena masih di bawah umur, berbeda dengan seorang rekannya yang dalam sidang sebelumnya divonis mati dan empat lainnya dihukum 20 tahun penjara.
MJE bersama 13 rekannya yang sudah berusia dewasa pada 2 April 2016 lalu memerkosa dan membunuh Yuyun saat remaja puteri itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Mayat gadis itu dibuang ke dalam jurang.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa MJE terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1, junto 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa M Gunawan usai persidaangan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu kedepan," ujar Gunawan.
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M