Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, menjatuhkan hukuman rehabilitasi sosial selama setahun kepada MJE, remaja 13 tahun yang terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi sekolah menengah pertama setempat yang kematiannya pada April lalu memicu kemarahan publik di Tanah Air.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Kamis (29/9/2016).
MJE divonis rehabilitasi karena masih di bawah umur, berbeda dengan seorang rekannya yang dalam sidang sebelumnya divonis mati dan empat lainnya dihukum 20 tahun penjara.
MJE bersama 13 rekannya yang sudah berusia dewasa pada 2 April 2016 lalu memerkosa dan membunuh Yuyun saat remaja puteri itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Mayat gadis itu dibuang ke dalam jurang.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa MJE terbukti melakukan pelanggaran pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1, junto 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa M Gunawan usai persidaangan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir, nantinya apakah akan menerima atau melakukan banding. Masih ada waktu satu minggu kedepan," ujar Gunawan.
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok